Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar jaringan judi online (judol) berkedok game Higgs Domino Island. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang tersangka ditangkap.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo menjelaskan, penggerebekan sindikat ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang disulap menjadi markas judi online. Adapun barang bukti yang disita mulai dari ratusan komputer, handphone, buku rekening, hingga kartu identitas para pelaku.
Advertisement
"Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan berbulan-bulan dengan total omzet mencapai Rp3,6 miliar," kata Brigjen Jossy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, kasus judol berkedok game online ini terbongkar bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktivitas digital mencurigakan di lingkungan perumahan dan pertokoan wilayah mereka.
Tim Siber Polda Riau di bawah komando Kompol Dany Andika pun langsung melakukan patroli siber dan pemantauan terhadap pergerakan akun-akun permainan mencurigakan.
Otak Pelaku Ditangkap Saat Baru Kembali dari Malaysia
Hasil penyelidikan, terungkap dua lokasi dipastikan menjadi pusat operasional judol, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Tenayan Raya, dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
"Penangkapan dilakukan serentak pada Kamis (19/6/2025). Dari TKP pertama, petugas mengamankan enam orang tersangka berikut 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun Higgs Domino," ujar dia.
"Dari TKP kedua, enam orang lainnya diamankan bersama 18 unit CPU, lima unit handphone, dan buku rekening atas nama tersangka,' sambung dia.
Tak hanya itu, otak jaringan, pria bernama Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, ikut ditangkap saat baru kembali dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, jaringan ini menjalankan aktivitasnya secara sistematis dan profesional. Tim pertama bertugas membuat akun-akun Higgs Domino, lalu memainkan permainan tersebut secara terus-menerus untuk memperoleh jackpot chip.
Modus Operandi
Chip-chip yang terkumpul kemudian dikirim ke lokasi kedua untuk diproses lebih lanjut. Di TKP kedua, akun-akun tersebut di-top up, dimainkan kembali agar mencapai level tertentu, dan setelah chip mencapai jumlah minimal 1B (satu miliar), dijual ke pasaran seharga Rp25 ribu.
“Rata-rata penjualan per hari mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta. Dalam lima bulan terakhir, omzet total dari penjualan chip ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar. Ini jelas merupakan bentuk perjudian online yang dikemas dalam permainan digital, dan sangat merusak generasi,” ujarnya.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat Diimbau Lebih Selektif Gunakan Permainan
Selain melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta ahli digital forensik.
Langkah-langkah lanjutan yang tengah dilakukan meliputi penelusuran aset hasil kejahatan (tracing), pemblokiran rekening yang terkait, serta pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain di dalam jaringan ini.
Brigjen Jossy menegaskan, Polda Riau berkomitmen penuh untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari praktik-praktik judi online yang kian marak.
Menurutnya, masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan aplikasi permainan, serta tidak tergoda pada bentuk-bentuk perjudian terselubung yang merusak moral dan struktur sosial.
“Polda Riau akan terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Ini komitmen kami untuk menjaga kehormatan negeri Melayu dari segala bentuk kejahatan digital yang merusak akal, akhlak, dan masa depan generasi muda,” tandas dia.