Kades di Pringsewu Tilap Dana Desa Rp478 Juta, Polisi: Untuk Kepentingan Pribadi

Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G ditahan Polres Pringsewu usai menggelapkan dana desa.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 25 Juni 2025, 18:55 WIB
Polisi menetapkan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka korupsi dana desa Rp478 juta. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun 2023.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa G diduga telah menyalahgunakan dana desa tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Tersangka G diduga kuat menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total nilai kerugian negara hampir Rp500 juta,” ujar Yunnus, Rabu (25/6/2025).

Dia bilang, penanganan kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. “Sumber dana desa harusnya digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat. Tapi jika disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas,” jelas dia.

Kerugian Negara Capai Rp478 Juta

Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan desa, namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. “Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian. Hingga kini, kami baru menyita barang bukti senilai Rp10 juta,” sebut Johanes.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan penyitaan aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut dia.

Mark-Up dan Kegiatan Fiktif

Dalam proses pengelolaan APBDes 2023, tersangka G diduga mengambil alih penuh peran sebagai kuasa pengguna anggaran, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun perangkat pekon lainnya. Uang desa dicairkan dan langsung dikelola sendiri tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. “Pengambilan keputusan dilakukan sepihak. SPJ yang disusun juga tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang dia.

Penyidik juga menemukan modus korupsi berupa mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif, termasuk dalam program penanganan stunting, pengadaan alat posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga proyek fisik yang tak pernah direalisasikan.

Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon sejak 2012 dan masih aktif hingga 2025. Selain kasus korupsi itu, dia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM untuk pinjaman senilai Rp40 juta. "Meski surat itu telah ditebus kembali, tindakan tersebut turut menjadi perhatian penyidik. Kami akan terus mendalami seluruh aliran dana dan kemungkinan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya