Setda Jakarta Pastikan Proses Rekrutmen PPSU Berjalan Transparan

Total lowongan kerja untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta

oleh Mevi LinawatiDiperbarui 24 Juni 2025, 15:14 WIB
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Muhammad Faisol menegaskan seluruh proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) akan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Faisol mengatakan perekrutan dilakukan dengan bekerja sama antara pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.

"Total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya," jelas Faisol di Jakarta, Selasa (24/6/2025), seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.

Bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu, kata dia, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut.

Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata, kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.

"Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku," kata dia.

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu warga negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025, memiliki minimal ijazah SD/sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.

Pendaftaran PPSU Ditutup 26 Juni 2025

Sejumlah warga masih memadati Kantor Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) untuk mendaftar menjadi petugas PPSU. Padahal pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun di kantor kelurahan. (Liputan6.com/Fauziah Basahil)

Adapun pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025, kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025. Masyarakat dapat mengakses situs https://www.jakarta.go.id/loker untuk informasi lebih lanjut.

"Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat," tegas Faisol.

Infografis 100 Hari Kerja Pramono Anung-Rano Karno Pimpin Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya