Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengapresiasi sikap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengedepankan azas praduga tak bersalah, selama pemeriksaannya di kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan, yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” tutur Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Advertisement
Nadiem menyatakan, dirinya percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
“Izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem.
Diperiksa Hampir 12 Jam
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kelar menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Pantauan Liputan6.com, Senin (23/6/2025), Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 20.58 WIB. Terhitung hampir 12 jam dia menjalani pemeriksaan, sejak tiba pukul 09.10WIB pagi.
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” tutur Nadiem kepada wartawan.
Nadiem berterima kasih pula kepada para penyidik yang bersikap baik dalam menjalankan tugasnya.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya, bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” sambungnya.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.
Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.
“Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.