Pemangku Adat Jual Habitat Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Klaim sebagai Tanah Ulayat

Polda Riau menangkap pemangku adat atau batin di Kabupaten Pelalawan karena menjual lahan di Taman Nasional Tesso Nilo dengan dasar tanah ulayat.

oleh M SyukurDiterbitkan 23 Juni 2025, 21:08 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers jual beli lahan di TNTN oleh pemangku adat. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pemangku adat atau batin di Kabupaten Pelalawan berinisial JS. Batin Puncak Rantau itu diduga memperjualbelikan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan klaim sebagai tanah ulayat.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menjelaskan, jual beli lahan di habitat gajah dan harimau sumatra itu berawal dari tertangkapnya DY pada Februari lalu. Inisial ini menebang hutan TNTN lalu merubahnya menjadi perkebunan sawit.

"Kasusnya ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," kata Herry didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Ade Kuncoro, Senin petang, 23 Juni 2025.

Pengembangan dilakukan penyidik hingga akhirnya diketahui bahwa DY mendapatkan lahan dari JS yang merupakan pemangku adat. Setidaknya ada 20 hektare lahan dibeli DY dari JS pada tahun 2023 dengan dalih tanah ulayat.

"JS ini mengaku punya 113 ribu hektare tanah ulayat," kata Herry.

Pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan klaim tanah ulayat tidak boleh bertentangan dengan hukum, apalagi berada di kawasan konservasi. Penyidik juga mendapati informasi bahwa JS sudah menjual ratusan hektare lahan di lokasi.

Herry menyatakan Polda Riau tidak anti dengan kearifan lokal, khususnya mengenai tanah adat dan simbol-simbol adat. Hanya saja tidak boleh bertentangan dengan perundangan berlaku.

"Hukum adalah panglima tertinggi, jangan salah gunakan adat dan simbol-simbol adat untuk memperjualbelikan lahan konservasi gajah ataupun merusak alam," tegas Herry.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lebih 200 Surat Hibah

Sementara Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka mengaku sebagian tanah ulayatnya ada di TNTN. Tersangka menjual lahan dengan modus hibah menggunakan surat-surat lembaga adat.

Kepada tersangka DS, JS menghibahkan 2 lembar surat tanah ulayat. Per surat berisi 10 hektare lahan dengan harga hibah Rp5 juta.

Hasil penelusuran penyidik, tersangka JS sudah menjual 200 surat tanah ulayat kepada sejumlah orang. Harga per surat berbeda, mulai dari Rp1juta hingga Rp5 juta tergantung luasan tanah.

"Yang kami tindak ini yang masuk ke TNTN karena tanah ulayatnya ada juga di luar konservasi," ucap Ade.

Dalam kasus ini, Polda Riau menyita stempel adat, peta tanah ulayat, Warkah ataupun surat pengukuhan adat serta barang bukti lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya