Liputan6.com, Jakarta - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM mereka.
Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat mengunjungi lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling ini diumumkan melalui akun X resmi @tmcpoldametro. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Advertisement
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat diharapkan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (dan KTP asli untuk verifikasi)
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Biaya perpanjangan SIM juga perlu diperhatikan. Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang bervariasi. Sebaiknya, warga juga membawa uang tunai sebagai cadangan, meskipun sebagian besar lokasi menerima pembayaran non-tunai.
Prosedur Pengajuan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Datang ke lokasi sesuai jadwal.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan ringan (jika tersedia di lokasi).
- Foto dan proses biometrik.
- Bayar biaya perpanjangan.
- SIM dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, meskipun hanya sehari, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor kepolisian yang ditentukan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat.