Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, 4 Kg Sabu Disita

Pelaku beserta barang bukti sabu langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

oleh Tim NewsDiterbitkan 22 Juni 2025, 17:10 WIB
Ilustrasi sabu (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Pengungkapan kasus ini, berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu sore 21 Juni 2025.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025, yang menyasar peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kanit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba AKP Guntur Muarif dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Dalam operasi tersebut, Guntur menyebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial L (35).

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa," sebutnya.

Kemudian, tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di depan sebuah toko parfum.

Dari hasil interogasi awal tersebut, terduga pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya yang berada di Taman Adiyasa, Solear.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan berat total bruto 4 kilogram. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sabu sebanyak 4 kilogram," jelas dia.

Atas penangkapan itu, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengembangan jaringan narkotika lainnya," tegasnya.

"Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkotika," pungkasnya.

 

Tangkap Kurir Narkoba, Polres Jakbar Sita 6,2 Kilogram Sabu

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Seorang kurir narkoba berinisial AS (42), diringkus polisi di rumah kontrakan kawasan Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,2 kilogram.

"Pelaku AS (42) diamankan bersama dengan 6 paket narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 6 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Vernal menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus clandestine laboratory cairan "Happy Water" yang sebelumnya diungkap di kawasan Cengkareng, Jakbar.

AS ditangkap pada saat hendak mengirim narkoba. Diduga kuat, dia sebagai kurir dalam jaringan yang sama.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya