Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dijalankan dengan mekanisme ketat dan berlapis untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, dalam Talkshow “Sound of Justice” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (19/6/2025).
Advertisement
Menurutnya, proses seleksi kasus RJ dilakukan secara cermat mulai dari pengkajian berkas hingga penilaian profil pelaku.
“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” tegas Suroto.
Adapun kriteria utama agar perkara dapat diajukan ke RJ mencakup: pelaku merupakan residivis pertama, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, adanya kesepakatan damai dengan korban, serta dukungan masyarakat terhadap upaya penyelesaian damai.
Selektif dan Berjenjang
Pernyataan Suroto diamini oleh Agustinus Herimulyanto, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan pada Direktorat UHLBEE Jampidsus. Ia menekankan bahwa setiap permohonan RJ dikaji secara berlapis dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga ke pusat.
“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya, semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ujar Agustinus.
Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam penanganan RJ, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020.
Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini segala bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.