Liputan6.com, Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapat keistimewaan dari negara. Selain gaji ke-13, tunjangan, perlindungan sosial, stabilitas karier, dan jaminan pensiun, kali ini ASN mendapatkan fleksibilitas kerja.
Ya, ASN kini bisa kerja di mana saja alias work from anywhere (WFA). Fleksibilitas mencakup kerja dari kantor, rumah, dan lokasi lain. Bukan cuma itu, pengaturan jam kerja juga dibuat dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Advertisement
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan mulai berlaku pada 21 April 2025.
Permen-PANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menjelaskan, alasan pemberlakuan WFA dan fleksibilitas waktu karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
Meski begitu, Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini, ASN harus bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan.
Nanik menjelaskan, fleksibilitas kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan menteri terkait fleksibilitas kerja ASN masih belum matang. Sebab, tidak semua instansi siap dengan aturan tersebut. Apalagi dari sisi wilayah kerja, tidak semua ASN harus bekerja di luar kantor dengan waktu fleksibel.
"Saya melihat aturan ini enggak partisipatif, gitu loh. Harusnya kan sebelum ini dikaji dulu. Karena kan setiap instansi ini beda-beda. Jadi, kalau jangka pendek itu memang saya rasa belum siap seperti itu. Karena kementerian lembaga ya enggak semuanya, karena ada pelayanan publik yang harus dilayani secara langsung," ujar Trubus kepada Liputan6.com, Jumat, 20 Juni 2025.
Trubus mengatakan kesiapan kebijakan ini setidaknya harus melihat beberapa hal. Pertama, dari sisi kesiapan ASN-nya. Kedua, dari segi daerah. Menurut Trubus, ada daerah yang mapan seperti Jakarta dan kota-kota besar lain, tapi banyak juga daerah yang kategori pemekaran atau otonomi baru.
"Ada lagi yang paling parah adalah yang kategori 3T, terluar, tertinggal, terpencil. Bagaimana? Itu kan harus langsung di kantor. Karena guru-guru itu harus bagaimana? Ya kan enggak mungkin WFA. Guru kalau WFA, bagaimana muridnya? Bisa enggak karu-karuan," tuturnya.
"Jadi, kalau jangka pendek itu memang saya rasa belum siap seperti itu. Karena kementerian lembaga ya enggak semuanya, karena yang ada ya pelayanan publik yang harus dilayani," tambahnya.
Baca juga Ini Sederet Keuntungan jadi PNS, Bisa Bikin Gen Z Tergoda
Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Peraturan menteri kadung berlaku. Saat ini, menurut Trubus, tinggal bagaimana dibuat aturan teknisnya. Termasuk terkait wilayah kerja tiap ASN.
"Dibutuhkan yang namanya peraturan teknis. Ada juknis petunjuk teknis, ada juklak petunjuk pelaksanaan. Nah itu harus dibuat sesuai dengan instansi dan sektor pelayanannya," ujar Trubus.
"Kalau misalnya perpustakaan, ya bikinlah sesuai perpustakaan. Kalau cuma BRIN, riset, ya buat apa ke kantor? Ya bikin aja aturannya, yang penting ada laporan. Kalau yang sifatnya pemadam kebakaran, ya dia mau enggak mau harus rajin datang. Kan enggak bisa damkar kok WFA, nanti kebakar semua. Jadi harus dilihat aturan ini secara holistik," jelasnya.
Trubus juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pelaporan terkait pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN. "Iya harusnya ada laporan tiap bulan. Mereka kan dibebani pekerjaan kan. Nah, di satu sisi apakah targetnya terpenuhi atau tidak? Kalau enggak terpenuhi, ya harus diberikan sanksi, kata Trubus.
Trubus menilai aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh ASN yang malas bekerja. "Karena ada bosnya aja mereka ogah-ogahan, apalagi enggak ada bosnya. Takutnya nanti enggak bisa dipertanggungjawabkan kinerjanya, produktivitasnya," kata Trubus.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengkritisi aturan baru work from anywhere bagi ASN. Dede Yusuf mengingatkan aturan tersebut bisa berdampak pada menurunnya pelayanan publik.
"Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya," kata Dede Yusuf pada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut Dede, aturan WFA dan jam kerja fleksibel tidak bisa diberlakukan pada semua ASN, terutama ASN di bidang pelayanan masyarakat.
"Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung," ujar Dede.
Dede menilai, hanya sebagian ASN di bidang administrasi saja yang bisa mengikuti aturan tersebut.
"Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," kata Dede.
Dede Yusuf berharap agar segera ada sistem evaluasi atau key performance indicator (KPI) bagi ASN yang menerapkan WFA.
"Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi," ujar Dede.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai era teknologi saat ini memang memungkinkan untuk bekerja dari mana saja.
Namun, HNW mengingatkan, harus ada evaluasi secara periodik bagi para ASN yang melakukan WFA. Sehingga, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak disalahgunakan.
"Negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi. Soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah," kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta para ASN jangan mengecewakan setelah diberikan fleksibilitas waktu dan tempat bekerja.
"Bila pemerintah sudah mempercayakan ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu," ucap HNW.
Baca juga Usulan Pensiun PNS 70 Tahun, Wakil Ketua MPR: Jangan Abaikan Regenerasi
Jakarta Siap Terapkan WFA
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyambut positif Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel.
Pramono menilai segala aturan yang mempermudah dalam pelaksanaannya, maka bertujuan baik. Dia pun mengaku akan patuh dan mengikuti aturan tersebut.
"Di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu, sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan karena menjadi kebutuhan," kata Pramono Anung kepada kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Politikus PDIP ini mengaku sudah terbiasa dengan model work from anywhere. Berdasarkan pengalaman sebagai menteri sekretaris kabinet pada era Presiden Jokowi, dirinya kerap mempraktikkan model kerja seperti itu.
"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan," ucap Pramono Anung.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, menyatakan pihaknya melihat regulasi tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan produktivitas ASN.
"Itu konteknya dari Kementerian PANRB. Tapi tanggapan kita menyikapi secara positif. Artinya apa? Untuk meningkatkan productivity. Itu bisa bekerja di mana saja. Tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerjanya," ujar Estiarty saat ditemui usai acara program Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
ASN Girang Boleh Kerja di Mana Saja
Kebijakan ini disambut suka cita oleh ASN. Seperti disampaikan salah seorang PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang enggan disebutkan namanya dan bekerja di ranah administrasi.
Sebagai seorang ibu, dia merasa diuntungkan dengan skema work from anywhere (WFA). Menurutnya, sistem kerja WFA dianggap bisa membuat life-work balance menjadi lebih baik.
"Yang biasanya ada beberapa jam sendiri hanya untuk commute PP dari dan pulang ke rumah-kantor, ini waktunya bisa digunakan untuk keluarga dan rumah. Karena saya ibu-ibu ya, jadi misal nemenin anak sarapan dulu, lalu bisa beberes rumah," ungkapnya kepada Liputan6.com, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia percaya sistem kerja fleksibel bisa mendongkrak produktivitas ASN. Namun kembali itu tergantung masing-masing instansi.
"Kalau di tempat saya insyaallah sudah menunjang. Tapi saya lihat ada tempat lain yang belum bisa," ucapnya.
Senada disampaikan salah seorang PNS pria di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga enggan disebutkan namanya. Ia sangat mendukung sistem kerja fleksibel.
"Gue setuju banget, karena itu jelas lebih efektif dan efisien. Kalau memang mengharuskan ke kantor, kita ke kantor," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat, 20 Juni 2025.
Kementerian ESDM pun disebutnya telah menerapkan skema 4 hari kerja di kantor, 1 hari WFA, dan 2 hari libur. Namun, aturan itu tidak berpengaruh baginya yang sering bekerja di lapangan.
"Dan buat gue enggak berdampak karena kerja gue mengharuskan tetep ke kantor. Tapi sejauh ini sih untuk bagian gue aman. Dan memang kalau dibutuhin harus ke kantor, mereka akan ke kantor (kalau masih di Jakarta)," tuturnya.
Syarat dan Ketentuan ASN yang Boleh WFA
Pemerintah secara resmi mengatur sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2025.
Dalam peraturan menteri itu, tidak semua ASN bisa kerja di mana saja dengan waktu yang fleksibel. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut poin-poin yang tertuang dalam Permen-PANRB Nomor 4 Tahun 2025, seperti dinukil dari website menpan.go.id.
Kriteria pegawai ASN
- Tidak sedang menjalani atau dalam hukuman disiplin.
- Bukan pegawai ASN yang baru saja menempati jabatan, baik melalui proses pengadaan formasi maupun promosi/mutasi/rotasi di unit organisasinya.
Kriteria fleksibilitas kerja secara lokasi
- Tugas kedinasan yang dilakukan atau dapat dilakukan di luar kantor
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan kerja khusus
- Tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh PPK
Kriteria fleksibilitas kerja secara waktu
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja sif
- Tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari delapan jam tiga puluh menit dalam sehari (contoh: pengawasan sistem IT, pelayanan pada IGD, menjaga keamanan).
- Tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja dalam satu minggu melebihi 37,5 jam (contoh: kepabeanan di bandara/pelabuhan, imigrasi di bandara/pelabuhan internasional).
Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis
- Tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan (contoh: tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan).
- Tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus (contoh: mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.
Pemantauan dan evaluasi
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.
- Evaluasi penerapan fleksibilitas kerja pada lingkup instansi pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.