Liputan6.com, Jakarta Jumlah peserta didik penyandang disabilitas di madrasah hampir mencapai 50 ribu siswa.
Guna menyediakan pendidikan inklusif di madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) mengupayakan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Unit ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan pendidikan yang ramah bagi siswa difabel.
Advertisement
Selain itu, ULD juga dibentuk dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai, adil, dan setara bagi semua.
Dengan kata lain, ULD bukan hanya mendukung peserta didik, tapi juga memperkuat kapasitas seluruh ekosistem pendidikan agar lebih adil dan setara.
Untuk mewujudkan ULD di madrasah, perlu dirancang Keputusan Menteri Agama (KMA). Kabar baiknya, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD kini telah masuk tahap finalisasi.
Pedoman ini akan mengatur pembentukan dan penyelenggaraan ULD di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Finalisasi regulasi ini diikuti para ahli dan pemangku kepentingan, termasuk:
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag);
- Direktorat Pesantren Kemenag;
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag;
- Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag;
- Pengawas;
- Akademisi;
- Widyaswara Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional (Pusbangkom);
- Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI); dan
- Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia Kemitraan Australia Indonesia (INOVASI).
“Dalam menyusun pedoman harus memerhatikan kondisi kita sendiri di Kemenag dan madrasah. Keputusan Menteri Agama (KMA) ini akan mengatur kita sendiri. Pedoman ini akan menjadi KMA yang bersifat mengikat,” kata Plh. Direktur KSKK Madrasah, Abdul Basit, di Tangerang Selatan, Rabu (18/6/2025).
“Juga jangan sampai pedoman terlalu longgar sehingga tidak mengatur atau sebaliknya, menyulitkan kita dalam mendirikan ULD sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.
Langkah Maju dalam Wujudkan Madrasah Inklusif
Abdul Basit menyambut baik kegiatan yang dimotori Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi ini.
Ia menilai KMA ini sebagai langkah maju untuk memenuhi kekosongan regulasi terkait dengan layanan bagi penyandang disabilitas dan menegaskan keberpihakannya.
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak, belum ada gerak langkah yang signifikan terhadap pelayanan bagi penyandang disabilitas. Hal ini bisa saja karena belum adanya panduan yang implementatif.
Kegiatan ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa kali diskusi dalam bentuk focus group discussion (FGD) dan rapat daring.
Kenapa KMA tentang ULD Amat Penting?
Penyusunan KMA tentang ULD bertujuan mempercepat peningkatan mutu layanan satuan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).
Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menyampaikan bahwa penyediaan regulasi ini sangat penting untuk menunjukkan keberpihakan negara terhadap peserta didik penyandang disabilitas.
“Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PMA No. 1 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan untuk memfasilitasi pembentukan dan penguatan ULD," ujar Anis mengutip laman Kemenag, Jumat (20/6/2025).
Undang-undang ini diperkuat dan dipertegas penjabaran detailnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2020. RKMA Penyelenggaraan ULD ini diharapkan akan memberikan optimalisasi dalam memberikan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan pendidikan.