Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dia menilai, seseorang menghapus konten di dalam ponsel bukanlah bagian dari tindakan perintangan penyidikan, meski terdapat data yang berkaitan dengan suatu perkara.
Advertisement
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan menanyakan soal menghapus konten dalam ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara, dalam konteks perintangan penyidikan.
"Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak di ketemuan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?,” tanya jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar.
Bisa Diatasi oleh Penyidik
Menurut Maruarar, tindakan seseorang menghapus konten dari dalam ponsel pun dapat diatasi oleh penyidik. Misalnya di kepolisian, mereka memiliki keahlian dan teknologi yang canggih sehingga mendapatkan data terkait suatu perkara dengan mudah.
"Kalo saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," jelas dia.
"Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific investigation tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider," lanjut Maruarar.
Dengan begitu, menghapus konten dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, proses pencarian konten yang akan menjadi alat bukti itu tetap dapat berjalan dengan cara lainnya.
"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya, bahkan kalau sekarang para apa namanya itu, hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya HP. Tidak terhalang penyidikan kalau pun saya sudah merusak HP saya di situ ada data, anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia apa lagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik," Maruarar menandaskan.
Dakwaan Hasto
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Pergantian PAW
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.