Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan kali ini, saksi ahli yang dihadirkan kubu Hasto adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Advertisement
“Pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu doktor Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” tutur kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Agar bisa menjelaskan tafsir undang-undang dan Putusan 18 serta 28 yang sudah incracht 5 tahun lalu, di mana tidak ada bukti Hasto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan," sambungnya.
Ronny menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mendaur ulang perkara dan melakukan manipulasi hukum sehingga Hasto Kristiyanto dapat dinyatakan bersalah.
"Sehingga ada penyusupan atau penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," kata Ronny.
Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto Juga Didakwa Ikut Suap Wahyu
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.