Jaksa Berkreasi Edukasi Hukum, Dorong Revisi KUHAP untuk Keadilan Restoratif

Seminar Legislatif Nasional bertema "Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan" digelar di Kampus UIN Alauddin Makassar

oleh Eka HakimDiperbarui 20 Juni 2025, 21:27 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjadi narasumber dalam seminar bertema edukasi hukum yang digelar di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Liputan6.com, Makassar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi tampil sebagai salah satu narasumber utama dalam Seminar Legislatif Nasional bertema "Revisi RUU KUHAP Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan" yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Auditorium kampus, Selasa (17/6/2025). 

Kehadiran jaksa sebagai edukator hukum ini menunjukkan komitmen institusi kejaksaan dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat akademik.

Seminar yang dihadiri ratusan mahasiswa dan dosen ini menghadirkan empat narasumber kompeten, yakni Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tadjuddin Rachman, dan Pelaksana Tugas Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bidang Hukum Polda Sulsel Heriyanto. Acara dipandu moderator Fatahilla Syahadah dengan antusiasme tinggi dari para peserta.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Abd Rauf Muhammad Amin dalam sambutannya menyambut baik inisiatif edukasi hukum ini. 

"Tidak mudah mendatangkan para narasumber yang mempunyai kesibukan masing-masing, tetapi mereka datang untuk berbagi bersama kita. Saya berharap kegiatan ini tidak berjalan begitu saja, tetapi ada hal yang bisa kita pelajari dan diskusikan bersama," ujarnya sambil menekankan pentingnya memadukan teori hukum dengan pengalaman praktik di lapangan.

Soetarmi sebagai perwakilan kejaksaan menjadi sorotan utama dalam seminar ini ketika memaparkan konsep inovatif peran jaksa dalam pendekatan restoratif. Menurut jaksa berpengalaman ini, ada hal menarik yang perlu dimasukkan dalam RUU KUHAP, yakni peran jaksa dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif yang lebih humanis. 

"Restorative Justice bukan hanya soal penyelesaian perkara. Ini adalah cara baru negara menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat. Dan untuk itu, peran jaksa sebagai pengendali perkara harus menjadi pilar utama restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia," tegas Soetarmi.

Edukasi hukum yang diberikan Soetarmi mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Muh Amiruddin yang turut menjadi narasumber menegaskan bahwa sudah saatnya KUHAP yang berlaku sejak 1981 mengalami pembaruan. 

"Bayangkan dari sejak tahun 1981 sampai sekarang sudah tahun 2025, sudah waktunya memang untuk diperbaiki karena menurut teori hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan," katanya. 

Amiruddin juga berharap dalam RUU KUHAP membahas adanya kebebasan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum untuk memberikan keterangan tanpa intimidasi dari penegak hukum.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim yang akrab disapa Ical memberikan gambaran komprehensif mengenai urgensi strategis revisi RUU KUHAP

Menurutnya, terdapat beberapa isu krusial yang memerlukan perhatian serius dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang adil dan modern. 

"Isu strategis utama dalam RUU KUHAP meliputi adanya ketimpangan kekuasaan, lemahnya perlindungan tersangka dan korban, di mana hak-hak dasar tidak diatur secara operasional dan tegas," papar politisi asal Sulawesi Selatan ini.

Ical juga menyoroti tantangan era digital yang belum memiliki mekanisme jelas untuk bukti elektronik, penyadapan digital, dan penggeledahan cloud storage, serta penerapan keadilan restoratif yang belum komprehensif dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Kondisi ini menurutnya menuntut adanya reformasi hukum yang menyeluruh dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Perspektif berbeda namun saling melengkapi disampaikan Heriyanto yang menjelaskan konsep restorative justice berdasarkan pandangan ahli Howard Zehr. Dalam pemaparannya, Heriyanto menguraikan perbedaan mendasar antara criminal justice dengan restorative justice. 

"Dalam criminal justice, kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum dan negara dengan fokus pada pemberian ganjaran setimpal kepada pelanggar. Sedangkan restorative justice memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap rakyat, di mana pelanggaran menciptakan kewajiban dan keadilan mencakup para korban serta para pelanggar dengan fokus sentral pada pemulihan kerugian yang diderita korban," jelasnya dengan gamblang.

Ketua Dewan Kehormatan Peradi Tadjuddin Rachman melengkapi diskusi dengan menyampaikan hasil penelitian mengenai penegakan hukum di Indonesia. 

Ia menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dalam setiap perubahan regulasi. 

"Setiap ada undang-undang baru harus selalu diikuti dengan infrastruktur yang mengikuti perubahan dalam sebuah peraturan," tegasnya berdasarkan temuan penelitiannya.

Seminar ini menjadi bukti nyata bagaimana jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai edukator hukum yang memberikan pencerahan kepada masyarakat akademik. Inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Soetarmi dalam memberikan edukasi hukum nasional ini diharapkan dapat menginspirasi jaksa-jaksa di daerah lain untuk lebih aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam bidang penyuluhan dan pendidikan hukum.

Para peserta seminar yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum tampak antusias mengikuti diskusi yang berlangsung interaktif. Banyak pertanyaan kritis dilontarkan terkait implementasi restorative justice dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, yang dijawab dengan komprehensif oleh para narasumber. 

Diskusi ini menjadi momentum penting bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan RUU KUHAP yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia modern.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya