Tom Lembong Pertanyakan Konsistensi Tuduhan Kepadanya dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong menilai ada kejanggalan logis dalam dua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

oleh Tim NewsDiperbarui 17 Juni 2025, 15:18 WIB
Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan konsistensi tuduhan yang diarahkan kepadanya terkait kasus impor gula pada 2015. Menurut Tom, tuduhan yang dia terima justru menunjukkan kontradiksi mendasar soal keberadaan Rapat Koordinasi Antar Kementerian (Rakor) sebagai dasar kebijakan impor saat itu.

"Saya dituduh menjalankan impor gula tanpa adanya Rapat Koordinasi Antar Kementerian. Tapi kemudian saya juga dituduh melakukan impor meskipun Rakor menyatakan Indonesia sedang surplus gula,” kata Tom Lembong melalui akun media sosialnya, yang dikelola oleh tim internalnya, Senin (16/6/2025).

Tom menilai ada kejanggalan logis dalam dua tuduhan tersebut. “Pertama saya dituduh tidak ada Rakor sebagai dasar kebijakan. Tapi kemudian saya dituduh ada Rakor, tapi kebijakan saya bertentangan dengan Rakor tersebut. Jadi yang benar yang mana: ada atau tidak ada Rakor?” ujarnya.

Dia juga menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers 29 Oktober 2024 yang menyebut dirinya mengimpor gula "tidak melalui Rakor dengan instansi terkait." 

Tuduhan serupa termuat dalam dakwaan, yang menyebut kebijakan impor dilakukan tanpa didasarkan Rapat Koordinasi Antar Kementerian.

Namun Tom menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang ia ambil pada 2015 didasarkan pada dua Rakor lintas kementerian, yakni tanggal 12 Mei 2015 dan 8 Oktober 2015.

"Risalah Rakor tanggal 12 Mei 2015 menyebutkan bahwa pabrik gula BUMN sedang melakukan penggilingan, sehingga bisa memenuhi kebutuhan gula nasional selama tiga bulan ke depan, bukan sampai akhir tahun,” jelas Tom.

Ia menambahkan, izin impor gula yang ia keluarkan baru dilakukan pada Oktober 2015, atau setelah periode tiga bulan tersebut berakhir.

Bantah Ambil Keputusan di Luar Prosedur Hukum

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. (Merdeka.com)

Dengan mengungkap kronologi tersebut, Tom menegaskan bahwa keputusan yang ia ambil telah sesuai dengan mekanisme koordinasi antar kementerian dan berdasarkan data situasional yang relevan.

“Faktanya, saya menggunakan Rakor-Rakor tersebut sebagai dasar kebijakan,” kata dia.

Tom Lembong saat ini tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor gula semasa menjabat sebagai Mendag pada 2015.

Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum, namun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya