Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Bagaimana Penyelesaiannya?

Polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut, ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaReza EfendiMuhammad Radityo PriyasmoroLizsa EgehamDiterbitkan 17 Juni 2025, 00:00 WIB
4 pulau yang jadi rebutan Aceh dan Sumatera Utara (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Status pemindahan empat pulau milik Aceh (Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang) yang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara menuai polemik.

Perubahan status administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut, ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.

Menurut Direktur Ekskutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, yang saat ini dibutuhkan untuk meredakan ketegangan adalah tindakan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Kepmendagri.

"Saya memprediksi Presiden Prabowo akan mencabut SK Kemendagri terkait 4 Pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara itu. Karena Prabowo tidak mau mengambil risiko disintegrasi bangsa akan terjadi di bawah kepemimpinannya saat ini," kata Iwan kepada Liputan6.com, Senin (16/6/2025).

Ia khawatir, potensi disintegrasi akan sangat besar jika pemerintah pusat melalui Kemendagri ngotot mempertahankan SK tersebut.

"Harus diingat, Indonesia punya sejarah panjang menghadapi perlawanan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Gubernurnya (Aceh) saat ini merupakan mantan Panglima GAM," wanti Iwan.

Iwan mengaku heran mengapa Mendagri Tito Karnavian berani mengeluarkan SK tersebut. Karenanya, hal itu perlu dikonfirmasi urgensinya.

"Apa motifnya? Makanya dari kemarin saya mengatakan juga, jangan-jangan ada motif politik terselubung di balik ini," duga Iwan.

Ia meyakini, Aceh tidak akan mundur selangkah pun untuk mengakui keputusan Kemendagri itu, apalagi menyerahkannya ke Sumut. Kemudian opsi pengelolaan bersama juga tidak masuk dalam logika orang-orang Aceh karena bagi mereka empat pulau itu adalah hak mereka.

"Saat ini sudah banyak sekali muncul kegaduhan dan polemik efek dari SK tersebut. Saya yakin, bagi Presiden ini bukan main-main lagi. Ini sudah berbahaya. Untuk itu bagi saya, langkah Presiden Prabowo mengambil alih urusan ini sudah sangat tepat sekali," jelas dia.

Di sisi lain, Iwan menyarankan Presiden Prabowo mengevaluasi menteri-menteri yang selalu bikin gaduh dengan pernyataan dan kebijakannya.

"Bukan bikin rakyat senang, malah bikin tidak tenang," dia menandasi.

Infografis Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Kaya Sumber Daya Migas

Gambaran pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumut. (Liputan6.com/ Dok Google Maps)

Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budiarto, menjelaskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, adalah wilayah offshores, yang memiliki sumber daya minyak dan gas.

Ia melihat ini seperti sengaja ditarik ke Sumatera Utara agar lebih mudah perizinannya untuk ditambang kekayaan alamnya.

"Sebetulnya ini politik dunia daripada kelanjutan OBOR (one belt one road) China. Kenapa kita ini ditarik memang dari Sumatera Utara, paling ujung Sumatera, kemudian turun, sampai ke bawah," kata Heroe kepada Liputan6.com, Senin (16/6).

Ia sepakat dengan sikap Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menolak keempat pulau masuk wilayah Sumut. Kekayaan alam yang terkandung di daerah, kata dia, juga tak bisa langsung ditarik ke pusat.

Menurut dia, yang menjadi persoalan itu adalah cara berpikir kenegarawan kita.

"Kalau kita memiliki kesadaran terhadap negara kita ini adalah negara kelautan, maka seperti negara-negara maju lainnya, kita akan menjaga seluruh sumber daya alam laut dan seisinya untuk kepentingan kemakmuran negara," kata Heroe.

"Nah, kalau misalnya mau dijual ke China, ke Amerika Serikat, atau ke negara yang lain, Indonesia dapat apa? Pemerintah dapat apa? Terutama Aceh sendiri dan Sumatera Utara dapat apa?"

Menurut Heroe, jika ingin mengelola, yang menjadi tuan rumah haruslah Aceh. Lalu, duduk bersama dan dipetakan bagaimana dampak dari kerusakan-kerusakan yang terjadi.

"Ibaratnya saja ada tambang di dalam halaman rumah kita, terus kemudian kita pakai orang luar (Indonesia) mau ngacak-ngacak rumah yang sudah ada di situ, mau ngebor di dalam kamar, dalam ruang tamu kan. Jangan sampai Aceh hanya mendapat dampak negatifnya saja seperti itu."

Ia berharap Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan mengutamakan kepentingan negara.

"Tapi kita mesti hati-hati, jangan sampai merusak ekosistemnya. Yang dikhawatirkan oleh orang-orang kan merusak ekosistemnya, dan kerusakan alam itu akan kemana-mana," pungkasnya.

 

 

 

Kemendagri Temukan Data Baru Terkait Polemik 4 Pulau Rebutan Aceh-Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, mengatakan penentuan nasib 4 pulau tersebut tak sebatas soal batas wilayah, tetapi juga ada hal-hal pendukung lainnya.

"Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis, dan kemudian juga data-data sosial dan kultural," kata Bima saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Bima memastikan, Kemendagri tidak sendiri dalam mengambil keputusan. Bersama dengan seluruh instansi, turut diperkaya data dan informasi terkait 4 pulau yang tengah disengketakan.

"Pada rapat hari ini, tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi," tegas dia.

Bima menambahkan, selain data existing, ditemukan juga data baru atau novum sebagai data yang sangat berpengaruh dalam keputusan.

"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, kami pelajari lebih dalam lagi, ada Novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri. Nah, data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Bima.

Berdasarkan novum tersebut, Bima meyakini status 4 pulau itu sudah lengkap. Maka semua pihak sudah bersepakat dalam rapat lintas forum.

"Kamis sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh Forum Rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak menteri laporkan kepada Pak Presiden," Bima menandasi.

Meski demikian, hasil tersebut belum dapat diungkap ke publik. Sebab presiden harus mengetahui lebih dulu melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendampingi kunjungan kerjanya di Singapura.

Bima Arya juga mengatakan, tidak ada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang tidak bisa diubah. Dia menyebut, apa yang menjadi Kepmendagri soal status wilayah 4 pulau adalah salah contohnya.

"Ya, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki, begitu ya," kata Bima.

Ia menegaskan, mengubah atau memperbaiki Kepmendagri memiliki standar dan proses tertentu. Utamanya, harus melalui kajian yang berisi data pendukung dan pertimbangan dari semua pemangku kepentingan harus terlibat.

"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan," jelas Bima.

 

Prabowo Turun Tangan

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).

Dasco mengatakan dari hasil komunikasi itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik 4 pulau Aceh tersebut.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bila Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.

Sementara Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Presiden Prabowo akan mempertimbangkan aspek historis dan aspirasi sejumlah pihak dalam menyelesaikan polemik.

"Jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan," jelas Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Menurut dia, polemik empat pulau tersebut bisa diselesaikan dengan cara yang baik dengan berdiskusi. Hanya saja, kata Hasan, karena ada aspirasi berbeda antara Aceh dan Sumut, maka Prabowo akan menyelesaikan polemik tersebut.

"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," katanya.

Hasan membuka kemungkinan pemerintah pusat akan berdialog dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait polemik empat pulau tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Jadi karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu," tutur Hasan.

 

JK Nilai Keputusan Mendagri Cacat Formil

Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, jika ingin mengubah atau memindahkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), harus dengan undang-undang.

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen (keputusan menteri)," kata Jusuf Kalla di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

"Karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Hanya karena analisa perbatasan. Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," sambungnya.

Meski begitu, JK mengaku tetap menghargai apa yang menjadi keputusan mantan Kapolri tersebut. Hal itu menurutnya karena ingin mencari yang terdekat dari wilayah tersebut.

"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang. Walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," jelasnya.

"Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956," tegas JK.

Kemudian, ia pun menyinggung soal perjanjian atau MoU (nota kesepahaman) Helsinki pada tahun 1956 lalu.

"Lalu bagaimana dengan perundingan di Helsinki? Itu adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dengan GAM. Dua-dua untuk sepakat membicarakannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada katakanlah pemekaran kayak di Papua, karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh maka terpecah Aceh. Timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju," kata JK.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ungkapnya.

"Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya," sambungnya.

Sehingga, dasarnya itu ditegaskannya berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956.

"Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya. Undang-Undang nomor 24 tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten 14, berapa itu kabupaten, itu. Jadi formal," tegasnya.

"Kita mulai ke masalahnya. Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa (lupa) bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," sambungnya.

Kemudian, JK pun memberi contoh sebuah pulau yang lokasinya dekat Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," pungkasnya.

Pemerintah Janji Selesaikan Sengketa 4 Pulau Tanpa Ada yang Rugi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menhum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sampai hari ini belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli tengah dengan Kabupaten Singkil di Aceh.

"Yang ada itu adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pulau-pulau itu memang sudah ada, jadi semua pihak harap bersabar," ujar Menko Yusril di Depok, Jawa Barat kepada awak media, Minggu (15/6/2025).

Yusril memastikan, pemerintah berjanji akan menyelesaikan masalah pulau tersebut dalam waktu dekat dan berupaya untuk mencari keputusan yang terbaik bagi semua pihak.

"Karena itu kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini, karena memang keputusan tentang itu belum final penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan mendagri bukan keputusan mendagri," terang dia.

Yusril menambahkan, tentang kode pulau-pulau bukan menentukan batas wilayah antara Aceh dengan Sumatera Utara atau antara Kabupaten Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Artinya, kata dia, masih terbuka kesempatan untuk mengkaji permasalah untuk dimusyawarahkan dan dicari penyelesaian yang dianggap paling terbaik.

"Saya sudah berkomunikasi juga dengan Mendagri dan banyak pihak dan mudah-mudahan waktu dekat juga akan bicara dengan Pak Mualem Gubernur Aceh dan tokoh-tokoh dan saya mengajak sekaligus menghimbau supaya masyarakat tenang," papar Yusril.

"Ya kasus empat pulau ini Insya Allah dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan," janji dia menandasi.

Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bukan di Masa Gubernur Bobby Nasution

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menemui Muzakir Manaf, Gubernur Aceh (Istimewa)

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution.

Diketahui, 4 pulau Aceh masuk Sumut tersebut sudah ditetapkan Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut, termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang," kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Medan apada Kamis (12/6/2025) lalu.

"Akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat," sambungnya.

Verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup 4 pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan. Proses verifikasi dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.

Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada 2022, Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status 4 pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Selanjutnya pada 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Pada Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 status 4 pulau Aceh tersebut masih di wilayah Sumut sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.

Dijelaskan Basarin, pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memindahkan suatu batas wilayah. Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat.

Menurutnya, keputusan Kemendagri pun memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan terkait. Meski begitu, Pemprov Sumut juga terbuka apabila ada kajian ulang terkait batas wilayah tersebut.

"Pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut memedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri, proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun," ujarnya.

"Prosesnya melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya, meski begitu kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya," Basarin melanjutkan.

 

Infografis Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Infografis Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya