61,25 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jateng dan Yogyakarta Selama Januari–Mei 2025

61,25 juta batang rokok ilegal diamankan oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Jateng DIY) dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025.

oleh Tim NewsDiperbarui 16 Juni 2025, 18:38 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 61,25 juta batang rokok ilegal diamankan oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta (Kanwil Jateng DIY) dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025. Jumlah itu berasal dari 1.036 kali penindakan di berbagai wilayah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp86,7 miliar.

Dari total penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan ditaksir sebesar Rp53,1 miliar.

“Para pelaku kini menggunakan modus yang makin variatif dan sulit terdeteksi,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.

Menurutnya, berbagai modus yang ditemukan antara lain penggunaan truk dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang dimodifikasi, hingga bus antarkota yang menyamar sebagai angkutan penumpang. Selain itu, praktik penjualan rokok ilegal juga makin marak melalui platform e-commerce.

“Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan di ranah digital. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan,” lanjut Megah.

Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil sinergi antara petugas pengawasan, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat. “Kami menyadari bahwa pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan semua pihak sangat penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal,” tegasnya.

Megah juga menyoroti dampak negatif rokok ilegal terhadap industri dan penerimaan negara. Rokok tanpa cukai dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh aturan.

“Kalau dibiarkan, ini akan berdampak jangka panjang terhadap keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut,” ujarnya.

 

Pengawasan Diperketat

Sebanyak 61,25 juta batang rokok ilegal diamankan oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta (Kanwil Jateng DIY) dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025.

Pengawasan akan terus diperkuat, baik melalui operasi darat, patroli terpadu, maupun pemantauan aktivitas digital. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpanan, distribusi, atau penjualan rokok tanpa pita cukai, kami sangat mengapresiasi bila hal tersebut segera dilaporkan. Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” kata Megah.

Penindakan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Gempur Rokok Ilegal, yang menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas fiskal dan menciptakan iklim usaha yang adil.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya