Keberadaan Batalyon Teritorial Pembangunan Dinilai Ancam Profesionalisme dan Reformasi TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang, rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagi alat pertahanan negara.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 16 Juni 2025, 16:15 WIB
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Al Araf (kanan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD Brighen Wahyu Yudhayana di menyampaikan rencana perekrutan calon tamtama secara besar-besaran.

Dia menyebut, sebanyak 24.000 orang untuk membentuk struktur organisasi baru berupa Batalyon Teritorial Pembangunan.

Diketahui, pasukan ini disiapkan bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan pasukan ketahanan pangan hingga pelayan kesehatan.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang, rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagi alat pertahanan negara. 

"TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang dan bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan,"  ⁠kata Al Araf selalu Ketua Badan Pengurus Centra Initiative sebagai perwakilan koalisi dalam siaran persnya, Senin (16/6/2025).

Dengan demikian, lanjut Al, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri.

"Perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks dan modern sebenarnya menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan," saran Al.

 

Bakal Melemahkan TNI

Al mewanti, menempatkan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan justru akan melemahkan dan membuat TNI menjadi tidak fokus untuk menghadapi ancaman perang itu sendiri dan secara tidak langsung akan mengancam kedaulatan negara. 

Menurut Al, koalosi menilai perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan untuk urusan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan adalah bentuk kegagalan untuk menjaga batas demarkasi yang tegas antara urusan sipil dan militer. 

"Padahal, konstitusi UUD 1945 dan bahkan UU TNI sendiri telah menetapkan pembatasan terhadap TNI yang jelas-jelas tidak memiliki kewenangan mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan. Hal ini tentu mencederai semangat Reformasi TNI yang menginginkan terbentuknya TNI yang profesional dan tidak lagi ikut-ikutan mengurusi urusan sipil," kritik dia

 

Diminta Evaluasi

"Berdasarkan uraian di atas, kami mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi tentang perekrutan dan pelibatan TNI yang berlebihan tersebut karena telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI," imbuhnya menutup.

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang.

Selanjutnya, tergabung juga di dalamnya, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya