Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 12 Juni 2025.
"Operasi ini menyasar tujuh tempat hiburan malam yang ada di Bandung, antara lain New Big Karaoke Cicadas, Mozzart Karaoke Soekarno Hatta, Red Place Karaoke Soekarno Hatta, DAM Karaoke, Liv Karaoke, Dash Karaoke Braga, dan Damver Bancay," ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 16 Juni 2025.
Advertisement
Dari razia tersebut, dua pemandu lagu perempuan berinisial L, warga Cicaheum, dan EE, warga Lembang, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Kedua wanita tersebut langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Hendra.
Diketahui, razia tersebut merupakan bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pelaksanaan razia fokus pada pemeriksaan pengunjung dan para pemandu lagu melalui tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.
Razia itu melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari personel Ditresnarkoba Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Garnisun Tetap Bandung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Bidang Propam, serta personel dari Bid Humas Polda Jabar.
Hendra mengklaim, razia tersebut digelar sebagai bentuk komitmen Polda Jawa Barat bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam yang rawan menjadi titik distribusi narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, dan kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala," tutur dia.
Penulis: Arby Salim