5 Pernyataan JK Terkait Polemik Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ikut angkat bicara terkait polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 15 Juni 2025, 10:00 WIB
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla alias JK. Dia mengatakan, pembangunan masjid semi permanen di Jalur Gaza, Palestina yang diinisiasi DMI dihentikan sementara. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ikut angkat bicara terkait polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Empat pulau tersebut kini diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumut.

JK lantas menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 di era Presiden Sukarno (Bung Karno) yang mengatur soal pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.

"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? undang-undang, dasarnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

Jusuf Kalla pun mengingatkan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, jika ingin mengubah atau memindahkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), harus dengan undang-undang. Hal ini dikatakan JK setelah bertemu dengan Tito beberapa waktu lalu.

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen (keputusan menteri)," ucap JK.

"Karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Hanya karena analisa perbatasan. Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," sambungnya.

Berikut sederet pernyataan Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumut dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Singgung soal Undang-Undang

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) turut merespons polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Empat pulau tersebut kini diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumut.

JK lantas menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 di era Presiden Sukarno (Bung Karno) yang mengatur soal pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.

"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? undang-undang, dasarnya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

UU tersebut, kata JK, juga menjadi rujukan saat pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani perjanjian Helsinki pada 2005 silam.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin Bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ucap JK.

 

2. Jelaskan 4 Pulau Secara Historis Milik Aceh

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK saat memberikan sambutan dalam acara Muktamar ke 5 Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, kamis malam (15/05/2025). (Foto: Istimewa).

JK menjelaskan, UU Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan di era Bung Karno mengatur soal pemisahan Aceh dari wilayah Sumut pasca-pecahnya pemberontakan DI/TII.

"Apa itu tahun 1956? Di-undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya," katanya.

JK menegaskan, secara historis empat pulau yang kini diperebutkan itu masuk dalam wilayah Aceh, meski jarak geografisnya lebih dekat dengan Sumatera Utara.

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, itu secara historis, memang masuk Aceh, Aceh Singkil," kata Jusuf Kalla.

JK pun memberi contoh sebuah pulau yang lokasinya dekat Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," tambahnya.

 

3. Akui Sudah Bertemu Mendagri Tito

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) turut merespons polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara. JK lantas menyinggung soal aturan yang menguatkan bahwa 4 pulau tersebut secara historis milik Aceh. (Foto: Merdeka.com)

Lebih lanjut, JK mengaku sudah bertemu hingga berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kekisruhan empat pulau tersebut.

Dalam pertemuan itu, JK menyampaikan kepada Tito bahwa pemerintah tidak mungkin menganulir undang-undang dengan Keputusan Menteri (Kepmen).

"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh," tegasnya.

"Dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," sambung JK.

 

4. Ingatkan Mendagri Tito soal Sejarah 4 Pulau

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla atau JK. (Tim News).

JK pun mengingatkan Mendagri Tito Karnavian jika ingin mengubah atau memindahkan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), harus dengan undang-undang. Hal ini dikatakan JK setelah bertemu dengan Tito beberapa waktu lalu.

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan kepmen (keputusan menteri)," kata JK.

"Karena undang-undang lebih tinggi daripada kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan undang-undang juga. Hanya karena analisa perbatasan. Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," sambungnya.

Meski begitu, JK mengaku tetap menghargai apa yang menjadi keputusan mantan Kapolri tersebut. Hal itu menurutnya karena ingin mencari yang terdekat dari wilayah tersebut.

"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang. Walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," jelasnya.

"Sekali lagi, anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956," tegas JK.

 

5. Beberkan Berdasarkan Sejarah, 4 Pulau Itu Bagian dari Aceh

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla mendatangani salah satu pengungsian korban kebakaran Kemayoran. (Tim News).

Kemudian, ia pun menyinggung soal perjanjian atau MoU (nota kesepahaman) Helsinki pada tahun 1956 lalu.

"Lalu bagaimana dengan perundingan di Helsinki? Itu adalah kesepakatan bersama antara pemerintah dengan GAM. Dua-dua untuk sepakat membicarakannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada katakanlah pemekaran kayak di Papua, karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh maka terpecah Aceh. Timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju," kata JK.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ungkapnya.

"Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno. Yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus. Jadi pemberdirian itu dengan kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya," sambungnya.

Sehingga, dasarnya itu ditegaskannya berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956.

"Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya? Undang-undang dasarnya. Undang-Undang nomor 24 tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten 14, berapa itu kabupaten, itu. Jadi formal," tegasnya.

"Kita mulai ke masalahnya. Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa (lupa) bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," sambungnya.

Kemudian, JK pun memberi contoh sebuah pulau yang lokasinya dekat Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," pungkasnya.

Infografis Siklon Seroja Berlalu, Pulau dan Danau Muncul di NTT. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya