Dukung Pencabutan IUP di Raja Ampat, Anggota DPR: Pertambangan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Pembangunan sektor pertambangan tak boleh lagi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti di masa lalu.

oleh Aries SetiawanDiperbarui 14 Juni 2025, 11:15 WIB
Penampakan dari udara sebuah area di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang menunjukkan gambaran umum deforestasi. (Foto: AFP/Auriga Nusantara)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adde Rosi Khoerunnisa mendukung penuhnya langkah tegas dan konstitusional yang diambil pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Adde Rosi, pencabutan IUP tersebut bukan hanya bagian dari reformasi tata kelola pertambangan nasional, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam membangun ekosistem pertambangan yang berdaulat, sehat, dan berpihak pada rakyat—terutama masyarakat adat Papua Barat Daya.

Langkah ini dinilai telah melalui kajian yang mendalam serta mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia.

"Saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Menteri Bahlil Lahadalia yang tidak pernah ragu mengambil keputusan besar demi kepentingan rakyat. Ini adalah momen penting untuk mengedukasi publik, agar kebijakan seperti ini dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan," ujar Adde Rosi dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa pencabutan IUP ini merupakan langkah strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan, yang membuka jalan reformasi struktural di sektor tersebut.

Adde menilai kebijakan ini selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pembangunan sektor pertambangan tak boleh lagi menimbulkan kerusakan lingkungan seperti di masa lalu. Sudah waktunya kita membangun paradigma baru—pertambangan yang ramah lingkungan, menghormati hukum adat, budaya lokal, serta menjaga keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya," kata Adde Rosi.

Baca juga Kapolri Pastikan Usut Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di Raja Ampat

Jangan Korbankan Raja Ampat demi Kepentingan Ekonomi Jangka Pendek

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa (Istimewa)

Adde juga mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan warisan dunia yang telah diakui UNESCO karena kekayaan alam dan keindahan bawah lautnya. Oleh karena itu, kawasan ini tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kawasan ini sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia dan simbol keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebijakan pencabutan IUP ini juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan PBB, terutama tujuan ke-14 (life below water) dan tujuan ke-4 (quality education).

Dengan menjaga kelestarian sumber daya laut, kata Adde, pemerintah juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat setempat secara inklusif dan berkelanjutan.

"Kebijakan ini bukan hanya soal tambang, tapi juga tentang masa depan masyarakat Raja Ampat. Jika lingkungan dijaga, maka pendidikan, kesejahteraan, dan kualitas hidup masyarakat juga akan meningkat. Inilah wajah pembangunan yang sejati: adil, berkelanjutan, dan berkeadaban,” ucap Adde Rosi.

 

Raja Ampat Jadi Pelajaran, Pemerintah Jangan Ugal-ugalan Terbitkan Izin Tambang

Ilustrasi foto aerial 21 Desember 2024 dan dirilis Auriga Nusantara pada 31 Januari 2025 yang menunjukkan area deforestasi Pulau Kawe, Raja Ampat. (AFP/Handout)  

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

"Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang," kata Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Politikus PDIP ini mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Sehingga, aktivitas pertambangan sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

"Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita," tuturnya.

Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan, tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Mengapa Izin Bisa Terbit?

Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang nikel terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

"Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan undang-undang," ujar Mufti.

"Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua," imbuhnya.

Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

"Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan," sebut Mufti.

Infografis Raja Ampat di Antara Pesona Alam & Tambang Nikel. (Liputan6.com/Abdillah/Gotri)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya