Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Kamis (12/6/2025) yang merupakan tanggal genap.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas di tengah tingginya volume kendaraan, terutama pada hari kerja.
Advertisement
Dengan masih tingginya aktivitas masyarakat di tengah pekan, penerapan aturan ganjil genap Jakarta menjadi strategi rutin untuk menjaga kelancaran mobilitas dan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dilakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Pada tanggal genap seperti hari ini, Kamis (12/6/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas di waktu dan ruas yang terkena aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 harus menyesuaikan waktu atau rute perjalanan.
Meskipun tidak seluruh wilayah Jakarta masuk dalam cakupan pembatasan, pengemudi tetap perlu waspada karena kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif dan bisa mendeteksi pelanggaran tanpa kehadiran petugas di lapangan.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai dorongan bagi masyarakat untuk mulai mempertimbangkan alternatif transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Menyikapi hal ini, pengguna kendaraan pribadi disarankan untuk mengecek ulang jadwal ganjil genap, menyiapkan rute cadangan, atau mempertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, dan TransJakarta guna menghindari sanksi tilang dan keterlambatan dalam beraktivitas.
Aturan ganjil genap bukan hanya soal membatasi, tapi juga menjadi bagian dari upaya besar untuk mengurai kemacetan yang menjadi masalah klasik di Jakarta.
Dengan kepatuhan dan perencanaan yang baik, masyarakat tetap bisa menjalankan rutinitas harian dengan lancar dan efisien.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Mobilitas Aman Saat Ganjil Genap: Ini Tips Hadapi Kamis 12 Juni 2025
Hari kerja di Jakarta sering kali disertai kemacetan, terutama saat aturan ganjil genap diberlakukan. Kamis ini (12/6/2025) dengan tanggal genap, kebijakan tersebut kembali diterapkan untuk mengatur arus kendaraan dan mendorong efisiensi lalu lintas.
Supaya mobilitas tetap lancar tanpa melanggar aturan, penting untuk merencanakan perjalanan dengan cermat. Berikut tipsnya:
1. Cek ulang angka terakhir pelat nomor kendaraan
Tanggal genap seperti hari ini hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat nomor genap untuk melintasi ruas yang terkena aturan ganjil genap pada jam tertentu. Pastikan kendaraan sesuai agar tidak terkena tilang.
2. Hindari jam pemberlakuan aturan
Ganjil genap berlaku dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur keberangkatan di luar jam tersebut dapat membantu menghindari pelanggaran.
3. Gunakan aplikasi navigasi
Manfaatkan aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui jalur yang terdampak dan mencari alternatif rute yang bebas dari aturan ganjil genap.
4. Siapkan rencana perjalanan cadangan
Sebaiknya miliki beberapa opsi rute dan moda transportasi, seperti kombinasi kendaraan pribadi dengan transportasi umum, terutama bila pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal.
5. Manfaatkan transportasi umum
MRT, TransJakarta, LRT, hingga KRL bisa menjadi pilihan yang efisien dan bebas dari aturan ganjil genap. Ini juga dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
6. Perhatikan kamera ETLE
Meskipun tidak ada petugas di lapangan, kamera tilang elektronik tetap aktif di berbagai titik. Pelanggaran bisa langsung tercatat dan berujung pada sanksi.
7. Atur waktu tempuh dengan bijak
Perjalanan di Jakarta sering tidak bisa diprediksi. Memulai lebih awal atau memilih waktu perjalanan di luar jam sibuk bisa mengurangi risiko terjebak macet atau terlambat.
8. Pastikan dokumen kendaraan lengkap
SIM dan STNK yang masih berlaku wajib dibawa, karena sewaktu-waktu bisa saja ada pemeriksaan mendadak di jalan raya.
Kebijakan ganjil genap memang menuntut kedisiplinan dan kesiapan dari setiap pengguna jalan. Namun, dengan strategi yang tepat dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku, mobilitas tetap dapat berlangsung aman dan efisien.
Mengutamakan kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, tapi juga bagian dari kontribusi menciptakan ketertiban lalu lintas di kota besar seperti Jakarta.