Liputan6.com, Jakarta - Enam mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa. Tak tanggung-tanggung akibat ulahnya pengusaha rental harus menanggung rugi hingga miliaran rupiah. Pelaku penggelapan inisial MNE dan SEM kini telah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"SEM diamankan di Jalan Blumbang, Jaksel pada Jumat 2 Mei 2025. MNE diamankan di Bojong Menteng, Bekasi Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2025).
Advertisement
Binsar menerangkan, kedua pelaku seolah-olah menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional.
Saat itu, salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban antara lain tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard. Sedangkan, SEM mencari orang yang mau menerima gadai.
Dia menerangkan, mobil-mobil itu digadaikan dengan harga bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit.
"Setelah unit-unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," ucap dia.
Total Kerugian
Total kerugian mencapai Rp5 miliar. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.
Kini, MNE dan SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Kami sudah menahan kedua tersangka, dan masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini," ucap dia.