Pihak Rutan Bantah Nikita Mirzani Diperlakukan Istimewa: Dia Tahanan, Sama Hak dan Kewajiban

Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu masuk ke Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (5/6/2025), buntut laporan Reza Gladys.

oleh Wayan DianantoDiterbitkan 06 Juni 2025, 17:00 WIB
Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu masuk ke Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (5/6/2025), buntut laporan Reza Gladys. (Foto: Liputan6/ M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Setelah berkas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang lengkap, Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu digelandang ke Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, membenarkan bahwa Nikita Mirzani telah tiba di sana dan menjalani masa awal pengenalan lingkungan atau Mapenaling seperti tahanan lain, pada umumnya.

Nebi Viarleni membantah isu bintang film Nenek Gayung dapat perlakuan istimewa. Nikita Mirzani yang dilaporkan Reza Gladys akan mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta selama 20 hari hingga 24 Juni 2025.

“Nikita Mirzani itu masuk ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu sebagai tahanan Kejaksaan dari penahanan sebanyak 20 hari, itu terhitung 5 Juni sampai 24 Juni 2025. Kodisinya sehat alhamdulillah,” katanya.

 


Sesuai SOP Rutan

Nikita Mirzani. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Nebi Viarleni lalu menggambarkan kedatangan Nikita Mirzani. Ibu tiga anak itu kooperatif menjawab seluruh pertanyaan dari petugas registrasi. Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani menginap di Rutan Pondok Bambu.

Meski demikian, ia tetap harus menjalani masa awal pengenalan lingkungan. “Kalau SOP-nya selama di Rutan Pondok Bambu, dia akan ke Blok Khusus Mapenaling paling lama 1 bulan. Mapenaling adalah masa awal pengenalan lingkungan,” Nebi Viarleni menyambung.

 


Digabung Dengan Tahanan Lain

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Setelah itu Nikita Mirzani dimasukkan ke blok lain. “Digabung dengan tahanan yang lain. Tidak sendiri. Ini bakal datangnya sudah sekitar 3 orang, mungkin 4 orang. Tapi masuk ke kamar itu minimal dua orang dua orang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (5/6/2025).

Nebi Viarleni menjelaskan, status Nikita Mirzani adalah tahanan Kejaksaan. Belum tahanan pengadilan. Ia berurusan dengan hukum setelah dilaporkan influencer sekaligus pengusaha dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, Desember 2024.

 


Tak Ada Permintaan Khusus

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dalam kesempatan itu, Nebi Viarleni menggarisbawahi Nikita Mirzani tak mendapat perlakuan istimewa mentang-mentang statusnya artis terkenal. Pelantun “Nikita Gang” juga tak punya permintaan khusus setibanya di Rutan Pondok Bambu.

“Tidak ada permintaan sampai sekarang. Tidak ada permintaan, sama saja kita perlakukan sama dengan warga binaan atau tahanan lain. Tetap dia adalah tahanan, sama hak dan kewajibannya di Rutan Pondok Bambu. Harus seperti itu,” Nebi Viarleni mengakhiri.

 

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya