Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan, hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).
Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Advertisement
Menurut Fatahillah, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021, atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan harus seizin Dewas KPK.
"Berarti setelah putusan MA, ke depan, enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas, begitu ya?" tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).
"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.
Fatahillah menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MA membatalkan undang-undang tersebut, maka penyidik mesti mengantongi izin.
"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," kata Fatahillah.
"Kalau tidak ada izin Dewas, sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri lagi.
"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," sahut Fatahillah.
Penyidik KPK pun dinilainya mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal itu diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.
"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, Undang-undang KPK?" tanya Febri.
"Ya kalau dia dimulainya setelah Undang-Undang KPK, ya tunduk," jawab Fatahillah.
Dia mengatakan, bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Jika tidak ada, maka tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.
"Makanya dalam konteks ini, dalam praktek Indonesia konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti ya, jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti," katanya.
"Kalau betul-betul tidak ada justifikasi sesuai pendapat saya tadi, tidak bisa digunakan," Fatahillah menandaskan.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.