Kementerian PKP Tunggu Respons Publik Soal Spesifikasi Rumah Subsidi

Draft aturan soal pengurangan luas bangunan rumah subsidi sejauh ini masih belum final. Sehingga membuka ruang atas adanya perubahan pada isi aturan.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 04 Juni 2025, 19:30 WIB
Warga berjalan di dekat pembangunan perumahan subsidi BTN di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/2/2022). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memacu penyaluran Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera FLPP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, draft aturan soal pengurangan luas bangunan rumah subsidi sejauh ini masih belum final. Sehingga membuka ruang atas adanya perubahan pada isi aturan.

"Belum final," kata Fahri Hamzah singkat kepada Liputan6.com, Rabu (4/6/2025).

BACA JUGA: DPR RI Setujui Usulan Rencana Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Adapun perubahan spesifikasi rumah subsidi ini tercantum dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025. Regulasi ini menetapkan, luas bangunan rumah umum tapak paling kecil 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18-35 meter persegi.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menambahkan, ketentuan baru soal spesifikasi rumah subsidi tersebut masih bisa berubah. Lantaran putusan resmi dari Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025 masih terus dirundingkan.

"Masih pembahasan. Kami sedang meminta masukan dari semua stakeholder," kata Sri Haryati kepada Liputan6.com.

Ia menyatakan, meskipun rumah-rumah tersebut dirancang dengan fitur yang lebih efisien, pemerintah tetap menjaga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sesuai standar rumah layak huni yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, seluruh masukan dan respons publik atas rencana penciutan ukuran rumah subsidi nantinya bakal jadi pertimbangan untuk keputusan final.

Luas Rumah Subsidi Menciut, Begini Suara Hati Masyarakat

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, rencana pemerintah mengatur batasan luas bangunan dan lantai rumah subsidi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Seperti diketahui, sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Salah satu yang ikut angkat suara adalah Saputra (26), seorang karyawan swasta di Jakarta dengan penghasilan sedikit di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini, ia tengah mempertimbangkan membeli rumah pertama, termasuk opsi rumah subsidi.

“Kalau ditanya mau apa nggak tinggal di rumah ukuran yang ditetapkan itu, jawabannya tergantung. Untuk saya yang masih sendiri mungkin cukup. Tapi kalau sudah menikah dan punya anak atau ingin sedikit ruang gerak, ya itu jelas terlalu sempit,” ujar Saputra saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/6/2025).

 

Hunian Tidak Layak

Rumah Bagus Sederhana di Perumahan Subsidi

Menurutnya, batasan luas yang ditetapkan pemerintah justru berisiko menciptakan hunian yang tidak layak secara sosial maupun psikologis, terutama jika dihuni oleh keluarga kecil.

“Rumah subsidi bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga soal kenyamanan hidup. Jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah justru terjebak dalam hunian yang sempit dan tidak manusiawi,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya