Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mencanangkan program pendidikan berkarakter Panca Waluya. Sejumlah kebijakan satu persatu diterapkan, menjadi sorotan dan menuai ragam reaksi publik, dari pujian sampai penolakan.
Kebijakannya termuat di Surat Edaran No. 45/PK.03.03/KESRA Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, terbit 6 Mei 2025.
Advertisement
Secara umum, menyasar semua jenjang peserta didik dari anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Tujuannya, membentuk anak yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer. Lima atau panca nilai ini dipahami bagian dari kearifan lokal masyarakat Sunda.
Dalam surat edaran tidak dimuat pendefinisian dari kelima nilai tersebut. Terjemahan harfiah dalam bahasa Indonesia, cageur artinya sehat, bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), singer (terampil/kreatif/berani).
Sementara, mengutip penjelasan lebih luas dalam dalam Jurnal UPI, ditulis Kharista Setyo Nur Utami Magister Pendidikan Sejarah, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia, disampaikan bahwa Cageur merupakan keadaan sehat, baik sehat jasmani maupun sehat rohani atau sehat lahir dan batin.
Selanjutnya, dalam jurnal berjudul Representasi Filosofi Cageur (Sehat), Bageur (Baik), Bener (Benar), Pinter (Pintar), Tur Singer (Kerja Kreatif) Terhadap Upaya Penguatan Karakter Peserta Didik dalam Pembelajaran Sejarah itu dijelaskan Bageur merupakan keadaan atau karakter yang baik hati, sederhana, dan tidak sombong (teu adigung adiguna, teu gede hulu).
Bener merupakan keadaan atau karakter manusia yang benar, yakni taat pada hukum dan menjalankan syariat agama. Pinter merupakan keadaan atau karakter manusia yang memiliki ilmu pengetahuan (Luhur ku elmu, sugih ku pangarti).
Singer merupakan keadaan atau karakter manusia yang terampil atau piawai, yakni manusia yang serba bisa (masagi) atau banyak keterampilannya (Jembar ku pangabisa) dan bersifat AKI (aktif/rapékan), kreatif (rancagé), dan inovatif (motékar).
Kelima karakter tersebut dilengkapi dengan pangger yang merupakan keadaan atau karakter manusia yang kukuh, berdedikasi tinggi, dan berkomitmen. Tangguh dalam membela kebenaran, tidak berkhianat, tapi tetap setia dan tidak ingkar janji.
Kompilasi Kebijakan
Berikut kompilasi sejumlah kebijakan terkait pendidikan berkarakter Panca Waluya yang termuat dalam surat edaran:
Larang Study Tour
Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour. Dedi Mulyadi menilai, kegiatan tersebut biasanya hanya formalitas dan menjadi beban biaya bagi orang tua. Di sisi lain, membuka celah bagi oknum pihak sekolah memanfaatkan uang siswa untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat edaran disampaikan, kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
Larang Wisuda Siswa
Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah.
Seperti study tour, kegiatan wisuda siswa juga dinilai jadi hal yang tidak krusial dalam dunia pendidikan. Acara itu pun malah menjadi beban biaya bagi orang tua siswa.
“Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia,” dikutip dari isi surat edaran.
Dedi Mulyadi kemudian sempat mengadakan sayembara video perpisahan sekolah bagi siswa-siswi SMA/SMK/SLB di Jawa Barat usai resmi melarang kegiatan wisuda. Melalui sayembara bertema 'Sederhana Itu Istimewa' ini, Dedi mendorong anak-anak di Jawa Barat untuk merayakan kelulusan dengan sederhana melalui karya.
Jalan Kaki, Bawa Bekal, dan Menabung
Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah.
Dedi Mulyadi lebih mendorong agar siswa agar memilih menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik. Kebijakan ini diketahui pernah diterapkan ketika ia menjabat Bupati Purwakarta.
Menurutnya, selain sehat untuk tubuh, kebiasaan jalan kaki menuju ke sekolah dapat menumbuhkan sikap mandiri para pelajar, serta membangun kedekatan dengan sesama siswa lainnya yang juga berjalan kaki.
Poin lain yang juga termuat dalam surat edaran adalah kebijakan yang mendorong agar siswa mebawa bekal makanan dari rumah, dan rajin menabung.
“Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan,” katanya.
'Sekolah Barak' dan Jam Malam
Salah satu kebijakan yang termasuk paling tinggi menyita perhatian nasional adalah pendidikan siswa di barak militer. Secara eksplisit, kebijakan ini pun termuat dalam surat edaran.
Siswa yang memiliki prilaku ‘khusus’, akan dilakukan pembinaan ‘khusus’ yang dilakukan atas dasar persetujuan orang tua dan kerjasama dengan TNI.
“Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri”.
Di Bandung, program yang kemudian disebut sebagai Pendidikan Karakter, Disiplin, dan Bela Negara Kekhususan itu diikuti oleh lebih dari 200 siswa, dilakukan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kebijakan lainnya adalah jam malam bagi pelajar. Diketahui, kebijakan termuat dalam surat edaran yang terpisah, yakni dalam surat edaran bernomor: 51/PA.03/Disdik, ditulis pada 23 Mei 2025. Dedi berharap, kebijakan ini akan menjauhkan anak sekolah dari potensi bahaya di luar rumah.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB,” katanya.
Meski, terdapat pengecualian, jam malam tidak berlaku bagi siswa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi; peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali; peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali; kondisi keadaan darurat atau bencana; dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Jam Masuk dan Hapus PR
Teranyar, Dedi Mulyadi mengumukan untuk memajukan jam masuk sekolah lebih pagi menjadi pukul 06.00 WIB. Belakangan, dia mengklarifikasi kembali, menjadi pukul 06.30 WIB.
"Saya sampaikan bahwa di tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan datang sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30, sekali lagi sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30," katanya, Rabu, 4 Juni 2025.
Kebijakan ini pun todak tercantum pada surat edaran Tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga disebut tengah berencana membuat kebijakan baru soal penghapusan pekerjaan rumah atau PR sekolah. Dedi mengatakan, semua proses pembelajaran sekolah harus dikerjakan di sekolah, tidak menjadi beban saat anak berada di rumah.
Harapannya, anak-anak bisa lebih fokus melakukan kegiatan lain ketika di rumah, seperti membantu orang tua atau melakukan kegiatan lainnya yang bermanfaat.
Anak di masing-masing keluarga tetap bisa belajar sepulang sekolah, bukan lewat beban PR melainkan dengan mengikuti kegiatan belajar tambahan seperti les.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi anak-anak sekolah,” katanya.