Luas Rumah Subsidi Menciut jadi 18 Meter Persegi, Konsumen Bilang Begini

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan berencana untuk mengubah spesifikasi rumah subsidi, salah satunya terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah.

oleh Natasha AmaniDiterbitkan 04 Juni 2025, 14:15 WIB
Suasana dan kondisi pembangunan salah satu perumahan bersubsidi di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan berencana untuk mengubah spesifikasi rumah subsidi, salah satunya terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

Dalam tanggapannya terkait kabar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kementerian PKP akan terus mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat terkait syarat dan ketentuan mendapatkan rumah subsidi.

“YLKI meminta Kementerian PKP bukan hanya memikirkan kuantitas luas bangunan tapi juga kualitas rumah dan bangunan yang lebih penting, sehingga tidak ada persoalan mengenai kualitas baik jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Rio lebih lanjut mengatakan, konsumen juga berharap kendepannya standar luas rumah subsidi akan tetap di kisaran 35 meter persegi untuk memastikan kelayakan rumah subsidi.

“YLKI berharap rumah subsidi tetap minimal 35 meter persegi, agar konsumen mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.

 

Wamen PKP: Pemerintah Belum Ambil Keputusan Terkait Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi

Sejak diumumkan pada awal September lalu, penambahan 34 ribu unit rumah subsidi belum juga terealisasikan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Diwartakan sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pengurangan ukuran rumah subsidi. "Sebenarnya itu belum diputuskan," kata Fahri, dikutip dari Antara Senin (2/6/2025).

Fahri bahkan menyampaikan bahwa arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi, bukan memperkecil.

"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi," ungkapnya.

 

Ada Standar

Kuota FLPP untuk rumah subsidi yang semula hanya 166 ribu unit, akan bertambah hingga 200 ribu unit untuk periode 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa langkah memperbesar ukuran rumah subsidi ini sejalan dengan upaya pemerintah memenuhi standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs," ujar Fahri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya