Liputan6.com, Bandung - Usai peristiwa nahas longsornya tambang batu alam Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan banyak orang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi langsung bergerak cepat dengan rencana menutup sejumlah tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan mendatangkan musibah.
Advertisement
Meski tidak menyebut secara rinci tambang-tambang mana saja yang ditutup, Dedi memastikan ada sekitar 10 tambang besar yang akan ditutup.
Dedi juga mengatakan, saat ini pihak Pemprov Jabar tengah menjalankan moratorium perizinan tambang. Dirinya menyebut, penertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar, seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
"Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana," katanya.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang.
Ia memastikan, Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kapolda juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama," katanya.
Izin Tambang Penyebab Longsor Resmi Dicabut
Sebelumnya, Dedi juga secara resmi sudah mencabut izin tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jabar, yang menyebabkan longsor mematikan pada Jumat (30/5/2025) lalu.
Dedi menyebutkan, tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, sudah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemprov Jabar terkait risiko keselamatan kerja.
"Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini," katanya kepada media.
Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan, sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.
Selain tambang Al-Azhariyah, kata dia, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan.
"Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam'" ujar Dedi.
Dedi mengatakan kalau izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025.
Namun, karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.