DPR Tekankan Pentingnya Dana Afirmasi untuk Sekolah Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar gratis, memicu tanggapan positif dari DPR terkait implikasi pendanaan dan kesetaraan sekolah negeri-swasta.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Mei 2025, 20:00 WIB
Namun, untuk sekolah atau madrasah swasta—yang menawarkan kurikulum tambahan selain nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah—diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat," kata dia, Jumat (30/5/2025).

Politikus Golkar ini menegaskan, kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

"Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala," jelas dia.

Koordinasi Penting

Hetifah menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

"Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala," jelas dia.

Dalam konteks legislasi, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Hetifah menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.

"Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia," tutup Hetifah.

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya