Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang sangat istimewa bagi umat Islam. Selain menjadi salah satu hari besar dalam Islam, Idul Adha juga memiliki akar sejarah yang kuat, berkaitan erat dengan keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Pada hari inilah umat Islam yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Advertisement
Setiap tahun di berbagai daerah, suasana Idul Adha dihiasi dengan gema takbir, hewan-hewan kurban yang disiapkan, serta semangat berbagi melalui pembagian daging kepada masyarakat. Namun, di balik semaraknya suasana kurban, terdapat banyak pertanyaan yang sering diajukan, salah satunya adalah bolehkah orang yang berkurban (shohibul qurban) memakan daging hewan kurbannya sendiri?
Pertanyaan ini tidak hanya muncul dari rasa ingin tahu, namun juga dari keinginan untuk menjalankan ibadah secara benar dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Karena itu, penting bagi setiap Muslim yang hendak berkurban untuk memahami hukum-hukum seputar konsumsi dan distribusi daging kurban. Berikut ulasan tentang daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban sebanyak apa, dirangkum Liputan6.com, Jumat (30/5/2025).
Bolehkah Shohibul Kurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?
Menurut syariat Islam, orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta-minta." (QS Al-Hajj: 36)
Berdasarkan ayat ini, para ulama memaknai perintah untuk makan tersebut sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Artinya, diperbolehkan bagi shohibul kurban untuk menikmati sebagian kecil dari daging kurban sebagai bentuk keberkahan (tabarruk). Bahkan disarankan hanya satu atau dua suapan, dan tidak lebih dari tiga suapan.
Dalam kitab Fath al-Mu’in disebutkan,
ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث
"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kecuali satu suapan untuk keberkahan, sebaiknya dari hati, dan tidak lebih dari tiga suapan."
Dengan demikian, selama shohibul kurban sudah menyedekahkan sebagian daging kurbannya kepada fakir miskin, maka tidak mengapa jika ia memakan sebagian kecil darinya. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, sebagian ulama berpendapat bahwa sah-sah saja bagi orang yang berkurban untuk memakan seluruh daging kurban, selama sudah memberikan bagian sekecil apapun kepada orang lain.
Aturan Pembagian Daging Kurban
Pembagian daging kurban memiliki aturan yang cukup jelas dalam Islam. Dalam praktiknya, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
- Sepertiga untuk diberikan kepada kerabat, tetangga, atau orang lain tanpa melihat status ekonominya.
Namun, pembagian ini bukanlah sesuatu yang wajib secara mutlak. Selama bagian untuk fakir miskin telah diberikan, maka kurban dianggap sah. Sebagaimana disebutkan dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra,
وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا…
"Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan dan menunjukkan kasih sayang kepada fakir miskin dengan memberikan bagian yang minimal dari hewan tersebut."
Jika tujuannya sudah tercapai, yaitu menyembelih hewan kurban dan memberikan bagian kepada orang miskin, maka tidak mengapa jika selebihnya dikonsumsi sendiri oleh shohibul kurban.
Namun, semua ketentuan ini berlaku untuk kurban sunnah, bukan untuk kurban wajib seperti kurban nazar. Dalam hal kurban nazar, hukum mengonsumsi dagingnya menjadi haram bagi shohibul kurban.
ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره…
"Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib karena nazar. Maka seluruh bagiannya, termasuk tanduk dan kuku, wajib disedekahkan. Jika dimakan, harus diganti dan diberikan kepada fakir miskin." (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 378)
Kesalahan dalam Pembagian Daging Kurban
Ada beberapa kesalahan umum yang terjadi dalam pembagian daging kurban, antara lain:
1. Tidak memberikan bagian kepada fakir miskin.
Ini bisa membatalkan pahala kurban karena salah satu tujuan utama kurban adalah berbagi kepada yang membutuhkan.
2. Seluruh daging dibagikan kepada orang kaya atau hanya kerabat.
Padahal yang lebih utama adalah mendahulukan fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
3. Menjual bagian dari hewan kurban.
Menjual daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban hukumnya haram, apalagi jika digunakan untuk membayar panitia kurban.
4. Shohibul kurban mengambil porsi terlalu banyak.
Meskipun boleh memakan, namun mengambil dalam jumlah besar dan mengabaikan orang lain adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat kurban.
5. Tidak mengetahui jenis kurban yang dilakukan.
Banyak orang tidak menyadari apakah kurban yang ia lakukan tergolong sunnah atau wajib (nazar), sehingga ia menyantap daging kurban padahal itu adalah kurban nazar yang haram dimakan.