Liputan6.com, Jakarta - Potensi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini kembali mengancam. Kondisi itu memunculkan pertanyaan tentang payung hukum dan upaya advokasi dari pemerintah Indonesia. Secara umum, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia secara formal hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.
Sementara jalur haji yang menggunakan visa lain, tak ada aturannya. Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Dr Abdul Fikri Faqih, MM menyebut tak ada opsi lain di luar jalur tersebut. "Tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya yang memiliki landasan hukum,” katanya.
Advertisement
Ketiadaan opsi ketiga inilah yang membuat skema haji dengan visa di luar jalur resmi, seperti visa mujamalah atau furoda, membuat Kemenag dan Keimigrasian Indonesia hanya punya satu opsi, yakni diplomasi untuk memberikan advokasi bagi jemaah. "Ini menjadi upaya yang sangat krusial mengingat kewenangan penuh penerbitan visa berada di tangan pemerintah Saudi. Komisi VIII DPR RI saat ini sudah mulai bergerak," katanya.
Opsi Haji dan Umrah Mandiri
Saat ini Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU. Abdul Fikri Faqih menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian penormaan agar opsi haji dan umrah mandiri dapat terintegrasi dalam revisi UU tersebut.
Langkah ini dianggap penting, apalagi Kerajaan Arab Saudi sendiri telah membuka lebar pintu bagi mereka yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri. "Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia," kata Fikri.