Liputan6.com, Surakarta - Pengakuan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo tentang penggunaan minyak babi untuk kremesan ayamnya, tak serta merta membuat isu menjadi adem. Peristiwa ini menjadi menarik karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen yang dikhianati oleh pemilik dan pengelola rumah makan.
Menurut salah satu kerabat Keraton Solo, Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Prof Dr Henry Indraguna, SH.MH, wajar jika masyarakat kecewa karena kepercayaan konsumen yang dibangun puluhan tahun tersebut justru dirusak oleh pemilik rumah makan sendiri.
Advertisement
"Selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Tetapi esensinya disini adalah soal kejujuran. Publik tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi apakah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumennya jamak adalah muslim,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, yang menutup sementara warung tersebut pada 26 Mei 2025. Bukan hanya menutup sementara, namun Wali Kota juga mengajak menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jateng.
Gerakan Assesmen Halal
Henry Indraguna adalah salah satu Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar. Ia berjanji akan mendorong partainya mengedukasi transparansi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berbasis syariah atau sesuai standar halal. “Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belaka," katanya.
Menurutnya partai politik bisa mengambil peran penting dalam mendorong pelatihan gratis dan pendampingan UMKM maupun UKM di Indonesia untuk mematuhi standar transparansi tanpa terbebani biaya besar. “Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa pada tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris. Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana," katanya.
Kunci utama dalam pelayanan terbaik kepada publik adalah memastikan kejujuran saat berusaha. Halal atau non-halal, yang utama adalah keterbukaan. Konsumen akan menghargai kejujuran dan itu sangat penting. “Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa, dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran," kata Henry.
Langkah Hukum
Guna memastikan kasus seperti ini tidak terulang, Henry mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap tegas, menggelar audit menyeluruh terhadap semua restoran legendaris yang belum bersertifikat halal. Audit harus melibatkan tim terpadu dari BPJPH, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan MUI untuk inspeksi mendadak.
Kemudian juga penerapan Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal harus ditegakkan dengan tenggat waktu yang jelas, diikuti sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh. "Transparansi perlu ditingkatkan dengan mempublikasikan daftar restoran yang sudah dan belum bersertifikat halal di situs resmi Pemkot dan BPJPH," katanya.
Dari sisi penegakan hukum, polisi harus menyelidiki apakah ada unsur penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP atau pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen terkait pemalsuan informasi, dan menjalankan proses pidana jika terbukti. Masyarakat yang merasa dirugikan harus diberi akses pelaporan cepat dan mudah, dengan melibatkan YLKI dan lembaga perlindungan konsumen lainnya. "DPR dan DPRD perlu mengevaluasi implementasi UU Jaminan Produk Halal di daerah dan mendorong revisi perda terkait," kata Henry.