Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 5,6 Kg dan 5.020 Butir Ekstasi di Depok

Polisi menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.

oleh Mevi LinawatiDiperbarui 27 Mei 2025, 10:29 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP (27) yang kedapatan membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.

Ade Chandra menjelaskan petugas meringkus tersangka di dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok.

"Awalnya pelaku ditangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina," kata dia.

Ade Chandra menyebutkan dari lokasi pertama, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram.

"Saat petugas mendatangi kos tersangka guna melakukan pengembangan, ternyata ditemukan lebih banyak lagi barang bukti," ucapnya.

Di dalam kamar kos ditemukan empat paket sabu lainnya dalam kemasan serupa dengan total berat barang bukti mencapai 5,6 kg, serta ditemukan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau.

Barang dari Medan, Akan Diedarkan di Jakarta dan Sekitarnya

"Berdasarkan pengakuan tersangka barang-barang tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya," ucap Ade Chandra.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika

"Tersangka DP beserta barang bukti saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Ade Chandra.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya