Liputan6.com, Sukoharjo - Penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memengaruhi kinerja tim kurator dalam proses penilaian aset perusahaan pascaputusan pailit.
Bos Sritex Iwan Lukminto ditangkap atas dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank dengan total kerugian mencapai Rp692 miliar. Namun demikian, tim kurator memastikan proses hukum tersebut tidak menghambat tugas mereka.
Advertisement
Salah satu anggota tim kurator, Denny Ardiansyah mengaku hingga saat ini belum ada dampak setelah Kejagung menangkap Komisaris Utama Sritex Iwan Lukminto. Selain itu pihaknya juga enggan untuk ikut campur dalam persoalan tersebut karena lain dengan yang ditangani kurator saat ini.
“Kalau sampai saat ini belum ada efek apa pun. Kita hargailah dari pihak kejaksaan melakukan proses hukum itu tetapi kita juga tidak mau ikut terlalu dalam proses hukumnya karena itu lain kan. Apalagi itu jauh dilakukan ketika eks direkur Sritex pada waktu itu di tahun 2022, nah itu kita kan nggak tahu yang dulu seperti apa karena kita menangani sejak Oktober 2024,” kata dia kepada wartawan di Pabrik Sritex, Sukoharjo pada Jumat (23/5/2025).
Ia mengungkapkan Kejagung dan kurator memiliki tugas masing-masing dalam menangani persoalah tersebut. Denny pun enggan berspekulasi terkait aset-aset yang kemungkinkan disita Kejagung. Saat ini tim kurator masih menjalankan proses penilaian sesuai prosedur yang ada.
“Harapannya ya semoga kejaksaan kalau sampai menyentuh penyitaan aset, apakah mungkin juga merembet ke sini atau tidak, belum tahu juga. Tapi ya kita laksanakan tugas masing-masing lah, mungkin kejaksaan untuk merecovery kerugian negara, kita kurator kan fungsinya untuk menyelesaikan utang ini untuk kita bereskan,” ujarnya.
Bayar Pesangon dan THR
Dia pun berharap segera ada investor yang segera membeli aset-aset yang dimiliki Sritex pascaputusan pailit. Rencananya uang hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk membayar hak-hak eks karyawan Sritex yang hingga saat ini belum diterimanya seperti pesangon dan THR.
“Apalagi ada harapan dari teman-teman karyawan yang memang meminta untuk segera recovery. Harapannya kan kalau ada ivestor segera membeli. Ya syukur alhamdulillah bisa kita segera bereskan teman-teman karyawan karena memang itu menjadi prioritas juga selain pajak ya sebagai kreditur preferen,” kata dia.
Lantas ketika disinggung terkait potensi perebutan aset Sritex, Denny kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai. Ia menilai bahwa pihak Kejagung bekerja dengan profesional.
“Ya risiko itu semoga nggak ada. Kejaksaan profesional lah, beliau-beliau sudah sangat memahami. Apalagi ini ada singgunngan kebaikan, saya kita ada kebijaksanaan juga dari penegak hukum. Kita dukung aja, kita support aja. Kalau memang hukumnya bicara seperti itu ya sudah seperti itu tidak mengganggu proses,” ucapnya.