Liputan6.com, Banjarmasin - Perpisahan 180 siswa kelas XII SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di tempat hiburan malam Hexagon, Banjarmasin, berbuntut panjang. Kepala sekolah, Elly Agustina, diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Permintaan itu sudah mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel serta jajaran SMAN 1 Sungai Tabuk di Banjarmasin, Senin (19/5/2025).
Advertisement
Perayaan perpisahan itu dinilai melanggar Surat Edaran Disdikbud Kalsel Nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dalam edaran tersebut, sekolah dilarang menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, kecuali di gedung milik pemerintah daerah, dan tidak diizinkan di hotel maupun tempat hiburan.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, menyebut kegiatan tersebut telah mencederai dunia pendidikan, "Perpisahan siswa kok dilakukan di tempat hiburan malam, ini di luar koridor pendidikan dan mencerminkan pelecehan terhadap nilai-nilai pendidikan," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Jihan menanyakan secara langsung kesediaan kepala sekolah untuk mundur, yang kemudian dijawab bersedia oleh Elly Agustina.
Menurut Jihan, kepala sekolah seharusnya bisa menolak kegiatan yang tidak sesuai aturan.
"Namun yang terjadi justru sebaliknya, terkesan membiarkan, bahkan iuran Rp350 ribu per siswa pun diakui belakangan," ujarnya.
Jihan menegaskan jika Komisi IV DPRD merekomendasikan tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan bagi sekolah lain untuk tidak mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu dengan tegas meminta pengakuan secara terhormat, sehubungan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pihaknya terkait pelaksanaan perpisahan di tempat hiburan, kerap mendapatkan jawaban jika kepala sekolah itu tidak mengetahui, yang belakangan mengakui juga.
"Harapan kita, ibu (kepala sekolah) bisa bertindak gentle, dari tadi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, ternyata tahu juga, dan ulun (saya) minta dari Disdik, teman-teman hal ini tidak bisa cuma ucapan maaf, kami minta tidakan tegas, setidaknya beliau mundur dari jabatan," kata Jihan.
Jadi Pelajaran
Menanggapi hal itu, Elly Agustina usai rapat menyatakan kesiapannya menerima apapun keputusan dari Dinas Pendidikan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak terkait atas kegaduhan yang terjadi.
Menurut Elly, pihak sekolah awalnya menyarankan agar perpisahan digelar di lingkungan sekolah. Namun, para siswa ternyata memiliki agenda sendiri di luar sepengetahuan sekolah.
Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli, mengatakan rekomendasi dari Komisi IV akan diteruskan kepada Plt Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan, posisi sekolah sebagai penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya tinggi.
"Ini pelajaran penting agar ke depan tidak ada lagi perpisahan yang melanggar aturan," ujarnya.
Selain SMAN 1 Sungai Tabuk, Hadeli menyebutkan terdapat 15 sekolah lain yang juga melanggar surat edaran tersebut, namun kasus SMAN 1 dinilai yang paling mencolok.