Kasus Penguasaan Lahan BMKG, Rp3,5 Juta Per Bulan Masuk Rekening Pribadi Ketua GRIB Tangsel

Oknum ormas GRIB Jaya melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan menyewakan kepada beberapa pihak seperti pengusaha lokal dan memungut biaya.

oleh Pramita TristiawatiDiperbarui 26 Mei 2025, 10:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar bangunan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu sore 24 Mei 2025. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atas dugaan premanisme yaitu pendudukan lahan oleh GRIB Jaya.

"Setidaknya hari ini, ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi preman di daerah Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 24 Mei.

Ade Ary mengatakan, ormas tersebut melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin sewa kepada beberapa pihak, pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan hewan kurban, yang dipungut secara liar.

"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," kata Ade Ary.

Pada praktik pungutan liar tersebut, korban masing-masing langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas, berinisial Y. Dia adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya cabang Tangsel.

Ade Ary pun menjelaskan, negara tidak boleh kalah dari aksi premanisme ini. Apapun bentuknya dan siapa dalang dibaliknya, harus diamankan .

"Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya oknum dari ormas GJ. Dan 6 di antaranya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Ade Ary.

BMKG Tangsel: Penguasaan Lahan Sudah Berlangsung Lama

Lahan BMKG (Istimewa)

Aksi premanisme penguasaan lahan milik BMKG di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya. Tapi kalau kegiatan masifnya itu adalah 2-3 tahun ini, namun untuk yang ahli waris ini sudah cukup lama," tutur Sekretaris Umum BMKG Guswanto, Sabtu sore (24/5/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 17 orang terdiri dari anggota ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Polisi juga telah membongkar bangunan yang didirikan di atas lahan milik BMKG tersebut.

Guswanto menuturkan, lahan tersebut akan digunakan sesuai kepentingan BMKG. Namun rencana jangka pendeknya, lahan tersebut akan dipagar terlebih dulu, agar tak ada yang memanfaatkannya kembali.

"Pagar itu kan pengamanan ya, itu salah satu tindak lanjutlah. Jadi kita tetap melakukannya sesuai dengan kebutuhan BMKG," kata dia.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah membantu mengembalikan lahan tersebut dari penguasaan premanisme. "Saya perwakilan dari BMKG, mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, kepada Tim Anti Premanisme, serta kepada para pihak yang telah mendukung," ujar Guswanto.

 

Infografis Jurus Tangani Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya