Dana Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK: 208 Ribu Rekening Sudah Dilaporkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian dana Rp 2,6 triliun karena penipuan transaksi keuangan. Segini total dana yang sudah diblokir OJK.

oleh Tira SantiaDiperbarui 26 Mei 2025, 07:36 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 23 Mei 2025, sebanyak 128.281 laporan penipuan transaksi keuangan telah diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dari total laporan tersebut, sebanyak 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, sementara 43.161 laporan lainnya langsung dimasukkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

"Sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” kata Perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam jawaban tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Adapun jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. 

OJK juga mencatat total kerugian yang telah dilaporkan akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp2,6 triliun. Dari angka tersebut, dana korban yang berhasil diblokir sementara oleh sistem IASC mencapai Rp163 miliar.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudahdiblokir sebesar Rp163 miliar,” ujarnya.

Kiki menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas dan efektivitasnya untuk mempercepat penanganan kasus-kasus penipuan di sektor keuangan, guna melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujarnya.

 

Waspada Penipuan atas namakan IASC

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penipuan seperti ini terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk melalui website palsu yang berusaha menipu masyarakat.

“Penipuan tidak pernah ada habisnya. Hati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)," tulis keterangan OJK, dikutip Senin (24/3/2025).

OJK menegaskan pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Jika ada website lain yang mengaku sebagai IASC, kemungkinan besar itu adalah upaya penipuan.

 

Peluncuran IASC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia, pada Februari 2025 lalu.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan (scam) yang menimpa konsumen di sektor keuangan di Indonesia.

"Perkenankan kami meluncurkan Anti-Scam Center sebagai persembahan OJK untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia," kata Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

 Menurut dia, peluncuran IASC ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya