Aturan Tawaf dan Ihram bagi Jemaah Haji Perempuan yang Sedang Haid Menurut Fikih Islam

Jumlah jemaah haji perempuan dari Indonesia pada tahun ini lebih banyak dari laki-laki, mencapai 55,57 persen. Penting bagi mereka memahami aturan tawaf dan ihram selama haid agar hajinya mabrur.

oleh Dinny MutiahDiperbarui 25 Mei 2025, 13:26 WIB
Tawaf ifadah dimulai sejak tengah malam pada hari Nahr yakni tanggal 10 Dzulhijah. Hal ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji, begitu pula umrah, ternyata adalah salah satu bentuk jihad bagi perempuan menurut Nabi Muhammad SAW. Itu karena perempuan harus berpisah dengan keluarga dan meninggalkan rutinitas harian dalam waktu lama, terlebih sebelum zaman modern seperti saat ini.

 

"Kalau sekarang haji dan umrah pendek, kalau zaman dulu haji dan umrah bisa satu tahun, bahkan lebih. Pengorbanannya sangat luar biasa," kata musytasyar dini (pembimbing ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Nyai Badriyah Fayumi dalam tayangan daring di YouTube, Sabtu, 24 Mei 2025.

"Karena itu, sungguh sayang jika kesempatan jihadnya perempuan tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kaum perempuan sendiri," sambungnya.

Tahun ini jumlah jemaah haji perempuan lebih banyak dari lelaki, yakni 55,57 persen atau 118.833 orang dari 213.860 jemaah haji reguler. Tantangan yang dihadapi jemaah haji perempuan berbeda dari kaum lelaki karena secara fisik juga diciptakan berbeda. Maka, hukum fikih yang berlaku juga berbeda, termasuk dengan ihram dan tawaf.

Menurut Badriyah, kerap muncul pertanyaan tentang hukum tawaf dan ihram bagi jemaah haji perempuan yang masih haid. Terkait ihram, ia menyatakan bahwa perempuan tetap harus penuhi larangan dan kewajiban ihram meski sedang menstruasi atau belum suci.

 

Aturan Tawaf bagi Jemaah Haji Perempuan yang Masih Haid

Rombongan jemaah haji Indonesia asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh. (Liputan6.com/ MCH 2025/Dinny Mutiah)

"Tapi, jangan tawaf dulu. Tunggu di hotelnya masing-masing sampai kita bersuci," katanya. "Tapi kalau waktunya mepet, kita masih haid, masih sedikit-sedikit keluar darah, maka ubah niat haji kita dari tamattu menjadi qiran," sambungnya.

Dengan niat haji qiran, jemaah haji perempuan melakukan haji dan umrah secara bersama-sama. Dalam praktiknya, jemaah akan melakukan amaliyah haji terlebih dahulu, dari wukuf dan melempar jumrah aqabah. Selanjutnya, jemaah perempuan diminta menunggu dulu hingga benar-benar suci sebelum menunaikan rangkaian ibadah umrah, seperti tawaf dan sa'i.

"Niatnya ihram umrah dan haji sekalian sebagaimana kita niat haji qiran," ujarnya. 

Bagaimana dengan hukum perempuan yang masih menstruasi dalam melaksanakan tawaf ifadah? Menurut Badriyah, tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk melaksanakan tawaf yang menjadi rukun haji tersebut. 

"Jangan sedih, haid ini dari Allah SWT, kewajiban haji juga dari Allah SWT. Allah tidak akan memberatkan hambanya. Maka, banyak pilihan bagi perempuan yang harus pulang tapi belum suci-suci banget," katanya.

 

 

Bagaimana Aturan Tawaf Ifadah bagi

Tawaf ifadah juga dapat dilakukan selama jamaah haji masih berada di Makkah dan tidak ada batas akhir waktunya. Hal ini berdasarkan pendapat Abi Umar Yusuf bin Abdullah al-Syarkha, al-Kaafi (Lebanon: Dar al-Ma’rifah, t. th), hlm. 134). Menurut pendapat mereka, mengakhirkan tawaf ifadah hukumnya boleh, dan tidak dikenakan dam. (AP Photo/Amr Nabil)

Pilihan pertama, kata Badiryah, adalah mencari waktu saat haidnya sedikita atau mungkin tidak ada untuk melakukan tawaf, sa'i, hingga tahalul kedua. Untuk yang melaksanakannya, jemaah tidak akan dikenakan dam.

"Kalau ternyata masih sedikit-sedikit dan harus pulang, maka itu uzur syari, di luar batas kemampuan kita. Seperti halnya kayak orang wajib shalat tapi ternyata daimul hadas, dia beser, maka bagaimana? Tetap lakukan dengan banyak berzikir, banyak beristighfar, karena Insya Allah, Allah akan tetap menerima ibadah kita, karena haid itu bagian dari fitrah dari Allah SWT," ia menerangkan.

Terakhir, bagaimana hukum melaksanakan tawaf wada atau tawaf perpisahan bagi perempuan yang masih haid ketika akan meninggalkan Tanah Suci? Menurutnya, perempuan yang sedang menstruasi tidak dikenakan kewajiban menunaikan tawaf wada dan tidak dikenakan dam karena tidak melakukannya.

"Karena haid itu dari Allah dan pulang ke Tanah Air adalah ketentuan yang tidak bisa dinego-nego oleh para jemaah. Sehingga, tetap pulang, enggak usah ketinggalan rombongan demi tawaf wada," ujarnya.

"Jangan pernah jadikan persoalan haid dengan tawaf, baik tawaf umrah, tawaf ifadah, maupun tawaf wada. Insya Allah tetap mendapatkan solusinya," ia menambahkan.

3 Macam Pelaksanaan Haji

Secara bahasa, ifadah berarti meninggalkan. Sedangkan secara istilah, ifadah berarti tawaf yang dilaksanakan setelah meninggalkan Arafah. (AP Photo/Amr Nabil)

Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji, ibadah haji dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Haji Ifrad

Haji ifrad adalah jenis pelaksanaan haji yang paling sederhana. Dalam haji Ifrad, jemaah hanya melakukan ibadah haji tanpa menggabungkannya dengan ibadah umrah.  Keistimewaan haji ifrad adalah jemaah tidak perlu membayar dam (denda) karena hanya melakukan satu jenis ibadah, yaitu haji.

2. Haji Qiran

Haji qiran adalah jenis pelaksanaan haji yang menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu niat dan satu pelaksanaan. Setelah berniat haji dan umrah bersamaan ketika di miqat, jemaah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tersebut tanpa keluar dari keadaan ihram.

Setibanya di Mekkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), diikuti dengan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Setelah itu, jemaah melakukan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah yang dilakukan untuk umrah dan haji sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahalul.

Jemaah tetap dalam kondisi ihram dan tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang diharamkan saat ihram hingga datang masa tahalulnya pada 10 Dzulhijjah. Jemaah haji qiran wajib membayar dam pada tangga tersebut atau di hari tasyrik sebagai bentuk kompensasi.

3. Haji Tamattu

Haji tamattu adalah bentuk pelaksanaan haji yang dimulai dengan melakukan umrah terlebih dahulu. Dalam haji tamattu’ jemaah mengambil ihram untuk umrah sebelum kemudian melepasnya di Mekkah. Setelah selesai umroh dan menunggu waktu haji tiba, jemaah kemudian mengambil ihram lagi untuk melaksanakan haji.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam haji tamattu’, seperti tidak termasuk penduduk Masjidil Haram, mendahulukan umrah sebelum haji, dan melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji. Jika semua syarat terpenuhi, jemaah harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing sebagai kompensasi.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya