Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Tujuan Makassar

Setelah dilakukan penindakan, paket berisi rokok ilegal itu dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

oleh Tim NewsDiperbarui 23 Mei 2025, 15:16 WIB
Upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jalur udara digagalkan dalam operasi gabungan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, dan TNI AL pada Rabu (14/5) di Bandara Internasional Juanda. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jalur udara digagalkan dalam operasi gabungan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, dan TNI Angkatan Laut (AL) pada Rabu (14/5) di Bandara Internasional Juanda.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P. Pasaribu, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari hasil analisis informasi intelijen Bea Cukai yang mencurigai adanya pengiriman barang ilegal.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket di gudang Bandara Internasional Juanda dan menemukan 74 koli rokok tanpa pita cukai dengan berat total 1.416 kilogram,” ujar Nangkok, Kamis (23/5/2025).

Barang ilegal tersebut diketahui hendak dikirim ke Makassar menggunakan jasa pengangkutan udara dari maskapai Lion Air dan Sriwijaya Air.

Setelah dilakukan penindakan, paket berisi rokok ilegal itu dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL Juanda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp714 juta.

Nangkok menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi yang bertugas di lingkungan Bandara Juanda.

“Penindakan ini menunjukkan kerja sama yang erat antara Bea Cukai, Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, PT Angkasa Pura I, serta seluruh pemangku kepentingan di bandara,” jelasnya.

 

Dampak Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Morowali bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) TNI Angkatan Darat Morowali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025. (Istimewa)

Nangkok menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, setiap bentuk penyelundupan harus diberantas karena mengancam industri dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat.

“Selanjutnya, proses penyidikan atas kasus ini akan ditangani oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I,” imbuh Nangkok.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyoroti tiga dampak utama dari peredaran rokok ilegal, yakni menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, menggagalkan upaya pembatasan konsumsi rokok, dan mengurangi penerimaan negara dari cukai.

"Harapan kami, selain sebagai wujud sinergi aparat di Bandara Juanda, seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan media dapat berperan aktif dalam menyuarakan bahaya dan memerangi rokok ilegal," pungkas Untung.

(Liputan6.com / Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya