Batas Usia Pensiun PNS Diusulkan Naik, Maksimal 70 Tahun

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS hingga maksimal 70 tahun.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 22 Mei 2025, 19:30 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS hingga maksimal 70 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.

Zudan yang juga berposisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

"Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.

Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Usia Pensiun Pekerja Indonesia jadi 59 Tahun

Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, batas usia pensiun para pekerja di Indonesia telah resmi naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Sehingga, pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima manfaat jaminan pensiun di usia tersebut atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun (62 tahun).

Batas usia pensiun telah naik beberapa kali setiap 3 tahun sekali. Usia pensiun naik menjadi 57 tahun mulai 2019, lanjut menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini jadi 59 tahun. Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar.

 

Manfaat Jaminan Pensiun Naik Tiap Tahun

Ilustrasi PNS.

Terlebih dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 diatur, bahwa setiap tahun manfaat program jaminan pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Namun, kenaikan ini rupanya masih lebih dini dibanding batas usia pensiun di banyak negara. Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.

Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya