Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) dan pemasangan plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu 21 Mei 2025 di Bogor.
Adapun aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 sampai dengan 2020, yang disita dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.
Advertisement
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Meski telah disita, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Alvin Andituahta Singarimbun mengatakan, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.
Berkoordinasi
"TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," jelas Alvin.
Alvin mengungkap, Ruas Tol Jagorawi memiliki lima TIP di Ruas Tol Jagorawi yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.
"Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku," dia menandasi.