Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Kamis (22/5/2025).
Sesuai tanggal genap, kendaraan yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap hari ini, Kamis (22/5/2025) adalah yang memiliki pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8. Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku pada dua sesi waktu, yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB pada sore hingga malam.
Namun jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah libur nasional.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Lalu, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Di tengah penerapan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif mobilitas.
Moda seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tetap beroperasi normal dan menjadi pilihan aman bagi warga yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan hari ini.
Dengan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap, diharapkan lalu lintas Jakarta bisa tetap terkendali meskipun aktivitas warga berjalan seperti biasa.
Perencanaan perjalanan yang matang dapat membantu pengendara menghindari pelanggaran sekaligus mendukung kelancaran mobilitas bersama.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
7 Tips Hindari Masalah Saat Ganjil Genap Berlaku di Jakarta
Penerapan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta hari ini, Kamis (22/5/2025) seiring dengan upaya pengendalian lalu lintas di tengah padatnya aktivitas warga.
Dengan tanggal genap yang berlaku, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang diperbolehkan melintasi jalur yang diawasi. Agar perjalanan tetap nyaman dan tidak terganggu aturan ini, beberapa langkah berikut dapat dijadikan panduan:
1. Cek pelat nomor kendaraan
Sebelum berangkat, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Karena hari ini tanggal genap, maka hanya pelat nomor berakhiran genap yang boleh melintas di ruas tertentu.
2. Gunakan aplikasi navigasi
Manfaatkan aplikasi peta digital untuk memantau kondisi lalu lintas dan jalur ganjil genap. Ini membantu memilih rute alternatif yang tidak terkena aturan pembatasan.
3. Atur waktu perjalanannya
Jika pelat nomor tidak sesuai, hindari waktu operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Berangkat lebih awal atau lebih malam bisa menjadi solusi.
4. Gunakan transportasi umum
Transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tetap menjadi alternatif praktis untuk mobilitas harian di tengah pembatasan kendaraan pribadi.
5. Periksa kesiapan kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, termasuk bahan bakar cukup, rem berfungsi optimal, dan tekanan ban sesuai standar. Ini penting jika harus melalui rute yang lebih jauh.
6. Patuhi aturan dan rambu lalu lintas
Ikuti semua aturan jalan dan arahan dari petugas. Selain itu, waspadai kamera ETLE yang tetap aktif mencatat pelanggaran secara otomatis.
7. Siapkan dokumen kendaraan
Selalu bawa SIM, STNK, dan identitas lain yang diperlukan agar siap jika diminta saat pemeriksaan di lapangan.
Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap aturan, perjalanan selama ganjil genap dapat berjalan tanpa hambatan. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan jalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi semua.