Budi Arie Bakal Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Judi Online

Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus oknum pegawai Kemenkominfo melindungi situs judi online dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

oleh Aries SetiawanDiterbitkan 21 Mei 2025, 07:30 WIB
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan kembali diperiksa polisi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol). Budi Arie Setiadi sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.

"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/5/2025) dilansir Antara.

Listyo Sigit mengatakan bahwa Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).

"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," kata Kapolri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus oknum pegawai Kemenkominfo melindungi situs judi online dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Ketua Umum Projo itu disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judi online agar tak diblokir.

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu.

Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi.

Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi. "(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

 

Budi Arie Dalam Lingkaran Judi Online, Begini Tanggapan Istana

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Pihak Istana Negara menanggapi munculnya nama Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam dakwaan sidang kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo, yang kini menjadi Komdigi.

"Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang," tutur Kepala PCO Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

"Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini," sambungnya.

Hasan berharap masyarakat dan media terus mengawal persidangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo tersebut. Dia yakin, majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," jelas dia.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum. Budi Arie pun diyakini akan bersikap kooperatif apabila nanti diminta hadir di persidangan.

"Ya, ikuti saja prosedur hukum. Kita kan enggak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah. Yang tidak salah juga akan kelihatan tidak bersalah kalau dalam proses hukum, kan gitu," Hasan menandaskan.

Budi Arie Bantah Terima 50 Persen dari Perlindungan Situs Judi Online: Itu Omon-omon

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah narasi yang menyebut dirinya menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital). Menurutnya, itu adalah narasi jahat menyerang dirinya.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Mantan Menteri Kominfo itu membantah menerima alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online. Justru, Budi mengklaim, terus menggencarkan pemberantasan situs judol selama menjabat Kominfo.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," tegas Budi Arie.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," lanjut dia.

Ketua Umum Projo itu siap untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judi online.

Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.

Budi mengaku tidak tahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Dia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.

"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ujar Budi Arie.

Infografis

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya