Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Idul Adha pedagang hewan kurban mulai membuka lapak, salah satunya di Jalan Komjen Pol M Yasin, Cimanggis, Depok.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, telah mengingatkan kepada para pedagang untuk memiliki izin saat membuka lapak penjualan hewan kurban.
Advertisement
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan para pemilik lapak harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Setiap lapak wajib memiliki rekomendasi dari lurah, didasarkan pada pemetaan wilayah dan memperhatikan ketertiban, keindahan, serta kebersihan lingkungan.
"Setelah mendapatkan rekomendasi dari lurah, barulah camat dapat memberikan Surat Persetujuan Berjualan," ujar Widyati, Senin (19/5/2025).
Adapun syarat administrasi penjualan hewan kurban, yakni surat permohonan rekomendasi untuk urah dan permohonan persetujuan untuk camat, fotokopi KTP pemilik, surat keterangan dari pemilik lahan jika menggunakan lahan sewa.
Selain itu, terdapat surat pernyataan tanggung jawab bermaterai dari penanggung jawab lapak, serta data warga sekitar dalam radius minimal 100 meter (depan, belakang, kanan, dan kiri) menyatakan tidak keberatan, lengkap dengan tanda tangan RT dan RW.
"Itu syarat teknis mencakup ketentuan bahwa luas lapak harus sesuai dengan jumlah dan jenis hewan yang dijual," kata Widyati.
Widyati meminta para pedagang hewan kurban tidak berjualan di pinggir jalan raya, jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, rel kereta api, maupun bantaran sungai. Lokasi lapak harus memiliki akses jalan memadai dan terdapat fasilitas untuk menurunkan hewan.
"Tempat penjualan harus bersih, kering, tidak licin, mudah dibersihkan, memiliki pagar yang kokoh dan tidak membahayakan hewan, serta mampu melindungi hewan dari panas dan hujan," tutur Widyati.
Mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban dimulai dari pengajuan permohonan melalui hotline DKP3, dengan mengisi Google Form. Nantinya pihak kelurahan akan melakukan verifikasi syarat administrasi dan teknis berdasarkan pemetaan wilayah.
"Apabila semua syarat terpenuhi dan telah mendapatkan persetujuan lurah dan camat, maka DKP3 akan mengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban," kata Widyati.
Banyak Konsumen Beli Hewan Kurban dengan Harga Menengah ke Bawah karena Ekonomi Sedang Lesu
Sementara itu, pemilik Mall Hewan Kurban, H Doni mengatakan, telah memiliki izin tempat dan sertifikasi kesehatan hewan kurban. Adapun stok hewan kurban di Mall Hewan Kurban mencapai 8.000 ekor sapi, dengan harga jual sekitar Rp17 juta hingga Rp30 juta per ekor.
"Iya sudah mengantongi izin. Dan permintaan hewan kurban cukup banyak, sejak Maret sampai pertengahan Mei sekitar mencapai 5.500 ekor," ujar Doni, Minggu (18/5/2025).
Doni menjelaskan, pada Idul Adha tahun ini pelanggannya banyak memesan hewan kurban dengan jenis middle low atau harga hewan yang tidak tinggi. Hal itu diduga akibat perekonomian masyarakat yang tidak stabil.
"Mungkin ekonomi Indonesia lagi tidak baik-baik saja, jadi banyak orang yang beli kelasnya yang middle low, gitu, cukup banyak," jelas Doni.
Hewan kurban yang berada di Mall Hewan Kurban merupakan hasil penggemukan di sejumlah depo. Adapun hewan kurban yang dijual lapak tersebut berasal dari Bali, NTT, NTB, Lampung, dan sejumlah daerah pulau jawa.
"Kami turut melayani pemesanan dari luar negeri namun penyembelihannya di wilayah Indonesia," ucap Doni.
Doni tidak memungkiri kerap mendapatkan pesanan dari Australia, Italia, Jerman, Azerbaijan, dan Turki. Selain itu, beberapa pengurus partai politik turut memesan hewan kurban di Mall Hewan Kurban.
"Kami pastikan hewan kurban kami dalam kondisi sehat sehingga pembeli merasa terjamin," pungkas Doni.