Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Hari Ini, Minggu 18 Mei 2025

Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

oleh Muhammad AliDiterbitkan 18 Mei 2025, 09:16 WIB
Warga mengantre selama proses perpanjang SIM A dan SIM C saat Pelayanan SIM Keliling di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Sabtu (5/11/2022). Polresta Bogor Kota telah mempersiapkan beberapa titik lokasi pelayanan di wilayah Kota Bogor, warga hanya perlu membawa SIM A/C asli yang hendak diperpanjang masa berlakunya dan menyertakan fotocopy E-KTP. (Liputan6.com/Magang/Aida Nuralifa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta. Hal ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Dikutip dari Antara, Minggu (18/5/2025), layanan ini tersedia pada Minggu, 18 Mei 2025, di dua tempat. Yaitu:

- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit

- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:

- Foto kopi KTP yang masih berlaku- Foto kopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti tes psikologi

 

Perpanjang SIM A dan C

Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Infografis

Infografis Mobil Masuk Jakarta Harus Bayar

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya