Liputan6.com, Jakarta Atalarik Syach akhirnya buka suara terkait eksekusi rumah miliknya di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut tak hanya menarik perhatian media, namun juga mengundang berbagai komentar dari netizen, termasuk tudingan bahwa kejadian itu merupakan azab atas masa lalunya dengan sang mantan istri, Tsania Marwa.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Atalarik memberikan pernyataan tegas. Ia justru menyambut komentar tersebut dengan tenang dan menganggapnya sebagai ujian dari Tuhan.
"Azab katanya? Oh azab... Alhamdulillah dikasih azab sama yang Maha Kuasa kalau itu bener azab, bukan dari netizen. Karena kalau azab dari yang Maha Kuasa, itu benar," ujarnya di Cibinong, Jumat (16/5/2025), seperti dikutip dari Kapanlagi.com.
Ayah dua anak itu juga mempertanyakan kapasitas netizen yang dengan mudah melabeli musibahnya sebagai azab. Ia menyebut bahwa hanya Tuhan yang punya hak menentukan.
"Tapi kalau itu kata netizen, azab apa ya? Memang dia Yang Maha Kuasa? Alhamdulillah saya dikasih ujian ini, dikasih pinter, mau naik level. Versinya kan zaman sekarang belum naik level," tambahnya.
Jawaban Santai
Ia juga menyayangkan nama mantan istrinya kembali terseret tanpa relevansi yang jelas. Ia menyatakan bahwa dirinya tahu soal komentar netizen yang mengaitkan kejadian ini dengan karma dari masa lalunya bersama Tsania Marwa.
"Oh iya, saya denger itu (bawa nama Tsania Marwa). Temen baik saya kirim, saya melihatnya ketawa," ungkap Atalarik Syach.
Alih-alih tersulut emosi, pria 50 tahun tersebut memilih untuk menanggapi komentar miring tersebut dengan santai. "Saya bilang, 'Alhamdulillah'. Apa sih katanya? Oh, azab karena karma mantan istri," ucapnya.
Ia justru berharap agar masyarakat bisa saling mendoakan satu sama lain. “Doa aja, saya juga minta doa dari teman-teman. Kita saling mendoakan," pungkasnya.
Kasus Sengketa Lahan
Dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Atalarik Syah jadi sorotan publik usai protes terkait lahan rumahnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dieksekusi aparat Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025).
Atalarik menyatakan bahwa ia sedang memperjuangkan lahan tersebut di pengadilan sejak 2015 silam. Adapun lahan yang saat ini tengah menjadi sengketa diakuinya telah dibeli pada tahun 2000.
“Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka,” ucapnya.
Eksekusi
Sementara itu, kuasa hukum Atalarik Syah menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar eksekusi rumah kliennya tersebut. Menurutnya langkah PN Cibinong mengeksekusi lahan kliennya dinilai gegabah sebab sengketa tersebut masih berjalan di pengadilan.
“Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno,” kata kuasa hukum Atalarik, Sanja.