Liputan6.com, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan dua WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam fasilitasi haji ilegal.
Kedua WNI tersebut berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.
Advertisement
"Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius," jelas Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (17/5/2025).
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler. Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah.
Kartu Nusuk Palsu
Dia membantah mengetahui keberadaan kartu Nusuk palsu dan menyatakan hanya membantu logistik. AAM pun menyampaikan bahwa perannya sebatas mengantar jemaah untuk berbelanja.
Kendati begitu, KJRI Jeddah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan. KJRI Jeddah pun meminta WNI tak tergoda dengan tawaran haji non-prosedural.
"Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah. Itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron.
Waspada Jemaah Haji Ilegal, KJRI Jeddah Imbau WNI Pahami Modus Penipuan Visa
Pemerintah Arab Saudi tahun ini menindak jemaah haji ilegal secara tegas dengan mengumumkan sanksi bagi orang yang melanggar peraturan terkait izin haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Denda maksimum sebesar SR100.000 atau sekitar Rp447 juta akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi, bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Ambary mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan terkait visa haji.
Ia menekankan pentingnya memahami jenis-jenis visa dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi agar tidak menjadi jemaah haji ilegal.
Menurut Yusron, visa haji reguler dan haji khusus tidak bermasalah karena keduanya dilaksanakan berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia.
Selain itu, terdapat pula haji mujamalah, yakni undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, yang seluruh fasilitasnya disiapkan langsung oleh pemerintah Saudi.
Namun, ia mengungkapkan adanya sejumlah visa lain yang kini marak diperjualbelikan secara ilegal. Salah satunya adalah visa haji furoda, yang mengharuskan pembelian paket haji melalui aplikasi resmi, namun rentan disalahgunakan untuk meraup keuntungan.
"Haji furoda itu model haji di mana kita mendapatkan undangan visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa baru bisa diterbitkan jika kita membeli paket haji melalui aplikasi khusus," kata Yusron dalam pernyataan resminya.
Praktik Jual Beli Visa
Lebih serius lagi, Yusron menyoroti praktik jual beli visa haji dakhili, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi warga negara atau penduduk tetap Arab Saudi.
Dalam prakteknya, ada pihak-pihak yang mengajukan izin tinggal sementara (Iqamah) untuk mendapatkan hak membeli paket haji. Namun, banyak kasus menunjukkan sponsor yang terlibat justru bermasalah, sehingga mengakibatkan jemaah Indonesia harus dideportasi karena tidak dapat memenuhi prosedur kepulangan yang sah.
"Masalahnya dalam praktiknya, ada beberapa sponsor yang kemudian manifestasi. Kasus tahun lalu, beberapa warga kita bermasalah hingga harus pulang melalui deportasi," ungkap Yusron.
Ia juga mengingatkan soal penjualan visa pekerja musiman. Visa ini diberikan kepada tenaga kerja sementara yang direkrut oleh perusahaan pelayan haji di Arab Saudi.
Meski memegang visa tersebut, pemegangnya tidak memiliki izin untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, banyak yang memperjualbelikan visa ini kepada masyarakat umum, yang kemudian mencoba masuk ke Arafah tanpa mengenakan ihram, sehingga melanggar aturan resmi.