Jangan Keliru, Ini Perbedaan Lapor Jual dan Blokir Kendaraan

Bapenda DKI Jakarta menegaskan pentingnya segera melakukan lapor jual setelah kendaraan berpindah tangan.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 16 Mei 2025, 19:30 WIB
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Lapor Jual: Lindungi dari Pajak Progresif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan pentingnya segera melakukan lapor jual setelah kendaraan berpindah tangan.

Lapor jual adalah bentuk pelaporan bahwa kendaraan telah dijual, sehingga pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak atas kendaraan tersebut.

"Jika tidak dilaporkan, maka nama pemilik lama tetap tercatat di database, dan ini bisa menyebabkan munculnya pajak progresif saat membeli kendaraan baru," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Pelaporan kini bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya lebih mudah dan tidak perlu ke kantor Samsat.

Pemblokiran Kendaraan: Untuk Kasus Hukum atau Sengketa

Berbeda dengan lapor jual, pemblokiran kendaraan lebih bersifat administratif dan berkaitan dengan status hukum atau finansial. Pemblokiran terbagi dua: pada data BPKB dan STNK.

 

Manfaat Pemblokiran

Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor juga akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemblokiran BPKB mencegah perubahan identitas kendaraan, sedangkan pemblokiran STNK menghentikan proses pengesahan atau perpanjangan registrasi.

"Pemblokiran dilakukan apabila kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat perkara hukum. Ini adalah langkah preventif untuk menjaga status kepemilikan yang sah," tambah Bapenda DKI Jakarta.

Pemblokiran ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, dan prosesnya dilakukan melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor Kepolisian.

 

Hindari Masalah Pajak, Pilih Langkah yang Tepat

Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak keliru memahami dua hal ini. Pemilik kendaraan diminta segera melakukan lapor jual bila kendaraan telah dijual, dan melakukan pemblokiran bila ada kasus hukum atau status kendaraan tidak jelas.

"Kami mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan administrasi kendaraan dengan benar agar tidak terkena beban pajak yang tidak semestinya," tegas Bapenda.

Dengan memahami perbedaannya, warga Jakarta dapat menjaga data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan menghindari masalah perpajakan di masa depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya