Hasto Keberatan Keterangan Penyelidik KPK saat Bersaksi di Sidangnya

Hasto pun tidak sepakat, saat dituding saksi sebagai aktor intelektual dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 16 Mei 2025, 16:04 WIB
Hasto Kristiyanto (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo dihadirkan Tim Jaksa sebagai saksi sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Menanggapi hal itu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengaku keberatan.

"Ini satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyelidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dialami secara langsung," kata Hasto di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

"Sehingga kembali terbukti yang disampaikan (saksi Arif) banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya," imbuh dia.

Hasto pun tidak sepakat, saat dituding saksi sebagai aktor intelektual dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku kepada anggota KPU Wahyu Setiawan. Sebab, keputusan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Harun di Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) adalah sikap DPP PDIP bukan kehendak dirinya.

"Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung," tegas Hasto.

 

Organisatoris

Hasto menjelaskan, permintaan fatwa Mahkamah Agung adalah tindak organisatoris dari partai yang merupakan sebuah kelembagaan. Dia pun mencontohkan, ketika saksi sebagai penyelidik di lembaga antirasuah mendapat surat perintah penyelidikan, maka seharusnya hal itu diartikan sebagai keputusan lembaga bukan arahan tunggal dari pihak tertentu.

"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika Pak Arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berati yang mengeluarkan sprin lidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," jelas Hasto membandingkan.

 

Dipaksakan

Maka dari itu, keterangan Arif sebagai saksi membuktikan sebagai hal yang dipaksakan. Begitu pun sidang yang dijalaninya adalah sebuah produk daur ulang.

"Itulah merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik, yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta," dia menandasi.

Sebagai informasi, saat ini Hasto sedang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku sendiri adalah buron yang sudah hilang sejak 2020 dalam kasus suap terhadap anggota KPU RI saat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

 

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya