Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Terkait Pengamanan Kejaksaan Seluruh Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penjelasan utuh terkait kebijakan pengamanan TNI di Kejaksaan di seluruh Indonesia.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 15 Mei 2025, 20:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penjelasan utuh terkait kebijakan pengamanan TNI di Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, harus ada penjelasan apakah pengamanam sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

"Kemudian kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Diketahui, kerja sama itu tertuang dalam telegram Panglima TNI No TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah menyiapkan dan mengerahkan personel dan alat kelengkapan dalam rangka pengamanan kejaksaan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Puan mengingatkan, jangan sampai kerja sama TNI dan Kejaksaan tersebut menimbulkan fitnah dan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Tolong dijelaskan sejelas jelasnya," tandas Puan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengaku belum membaca isu Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari).

"Saya belum baca MoU nya dan saya belum lihat apa sih yang dibicarakan," kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.

Menurut Utut, pihaknya akan bertanya langsung kepada pihak TNI dalam rapat terdekat.

"Nanti saya tanya dulu. Orang saya belom ngomong sama kejaksaan, TNI. Kalo saya komen gimana. Nanti kita tanya dulu. Segera," pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.

"Iya benar, ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses," tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu 11 Mei 2025.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 itu, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.

"Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," ucap Harli.

Lebih lanjut, dia menyatakan penempatan personel di Kejati dan Kejari adalah bentuk koordinasi dan dukungan TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan tugas.

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap Jubir Kejagung tersebut memungkasi.

 

Penjelasan Kejagung Terkait Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.

"Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Harli, Minggu 11 Mei 2025 seperti dilansir Antara.

Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).

"Untuk di daerah sedang berproses," imbuhnya.

Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan.

"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ucapnya.

Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis," jelas Harli.

 

Instruksi Pasukan Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia, TNI: Sesuai Nota Kesepahaman

Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)

Mabes TNI menyatakan bahwa pengerahan pasukan untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman atau MoU yang diteken oleh kedua instansi tersebut.

"Surat Telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Senin 12 Mei 2025.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” sambungnya.

Kristomei mengulas, ada sejumlah poin yang masuk dalam ruang lingkup kerja sama TNI-Kejaksaan, yakni meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya," jelas dia.

Termasuk juga kerja sama dalam pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, hingga koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," ungkapnya.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," Kristomei menandaskan.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya